
Batas antara Tanjungpinang dan Bintan Belum Jelas

Bintan (ANTARA News) - Batas wilayah perairan dan daratan antara Kota Tanjungpinang dengan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, hingga sekarang belum jelas, sehingga menimbulkan permasalahan administrasi pemerintahan.
"Sebagian warga yang tinggal di Tanjungpinang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Bintan," kata Ketua Komisi I DPRD Bintan, Manimpo Simamora, Selasa.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Pemerintah Kabupaten Bintan masing-masing memiliki versi dalam menentukan batas wilayah.
Ia menambahkan, Sungai Nyiri merupakan salah satu kawasan yang "diperebutkan" Pemkab Bintan dan Pemkot Tanjungpinang. Hingga sekarang, kata dia, permasalahan status kepemilikan Sungai Nyiri belum diputuskan Kementerian Dalam Negeri.
Sedangkan wilayah daratan yang masih diperebutkan adalah Bukit 65, Desa Wak Copek. Pemkot Tanjungpinang mengklaim wilayah itu masuk dalam Kecamatan Bukit Bestari, sedangkan Pemkab Bintan mengklaim masuk Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur.
"Akibat klaim kawasan Wak Copek, satu perusahaan tambang bauksit terpaksa ditutup, karena masing-masing pemerintah merasa memiliki hak untuk mengeluarkan izin kuasa pertambangan" ujarnya.
Simamora mengatakan, Tanjungpinang dimekarkan dari Bintan berdasarkan UU Nomor 5/2001. UU tentang Pembentukan Kota Tanjungpinang itu seharusnya menjadi acuan bagi Pemkot Tanjungpinang dan Pemkab Bintan dalam menentukan batas wilayah.
Namun pada saat pengukuran, titik koordinat dalam peta batas wilayah kedua daerah bergeser karena perkembangan kependudukan sehingga tidak dapat dijadikan acuan. Kesalahan yang terdapat dalam administrasi kependudukan menimbulkan permasalahan dalam pengukuran batas-batas wilayah Tanjungpinang dan Bintan.
"Permasalahan ini harus diselesaikan oleh kedua daerah sehingga tidak menimbulkan permasalahan lainnya," ungkapnya.
(ANT-HM/Z003/Btm3)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
