Pekanbaru, (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Sekda Kota Pekanbaru M Noer terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus perusakan kelapa sawit milik warga di Kecamatan Rumbai.
Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Sub Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau sah. Selain M Noer, penyidik juga menetapkan JS sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan saat dikonfirmasi, Selasa, mengatakan dengan putusan hakim itu, maka pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan dengan memanggil para tersangka.
"Proses penyidikan masih berjalan. Secara teknis kami akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan," kata Asep.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Kedua tersangka disangkakan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHPidana.
Berdasarkan SPDP itu, Kejati Riau menunjuk beberapa jaksa mengikuti perkembangan penyidikan oleh polisi. Namun SPDP dikembalikan jaksa ke Polda Riau karena penyidik tidak kunjung melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
Terkait hal itu, Asep menegaskan akan kembali mengirimkan SPDP ke kejaksaan. "Nanti pengirimannya sekalian dengan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata dia.
Berita Terkait
Kejaksaan tahan mantan Bupati Kuansing Riau
Sabtu, 4 Mei 2024 11:53 Wib
Bareskrim Polri: Penetapan tersangka TPPU Panji Gumilang sudah sah
Jumat, 3 Mei 2024 12:29 Wib
KY berhentikan seorang hakim yang berselingkuh
Rabu, 1 Mei 2024 11:19 Wib
Sequis resmikan kantor pemasaran di Pekanbaru
Minggu, 28 April 2024 14:26 Wib
Sekda Jawa Barat minta kepala perangkat daerah turun lapangan terkait Gempa Garut
Minggu, 28 April 2024 12:25 Wib
Polres Bintan-Kepri tangkap seorang pria penanam pohon ganja di kebun
Kamis, 25 April 2024 13:31 Wib
MK tolak semua permohonan Ganjar-Mahfud Md
Senin, 22 April 2024 15:40 Wib
MK tolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dalam PHPU Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 13:50 Wib
Komentar