Logo Header Antaranews Kepri

Pemkot Batam Akan Tinjau Rumah Ibadah Ahmadiyah

Kamis, 14 April 2011 19:40 WIB
Image Print
Wali Kota Batam Ahmad Dahlan. (kepri.antaranews.com/josengbie)

Batam (ANTARA News) - Pemerintah Kota Batam akan meninjau fisik rumah ibadah Ahmadiyah yang terletak di rumah toko di Kawasan Nagoya.

"Kami akan tinjau di lapangan, apa benar ruko dijadikan rumah ibadah," kata Wali Kota Batam Ahmad Dahlan di Batam, Kamis.

Ia mengatakan Pemerintah Kota akan membentuk tim yang terdiri dari camat dan lurah untuk mengetahui kebenaran ruko dijadikan rumah ibadah.

"Kami tidak tahu apa itu dijadikan tempat jualan saja atau rumah ibadah," kata wali kota.

Mengenai kebijakan pelarangan Ahmadiyah, ia mengatakan tetap akan berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau agar hanya ada satu peraturan di seluruh Kepri, sehingga masyarakat tidak bingung.

Sementara itu, Kementerian Agama membolehkan penyegelan rumah ibadah Ahmadiyah di Batam karena tidak memiliki berbagai izin.

"Kalau tidak ada izinnya, boleh disegel," kata staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Tulus.

Namun penyegelan rumah ibadah harus dilakukan dengan sesuai dengan aturan dan tidak anarkis. Penyegelan dilakukan oleh aparat pemerintah, bukan organisasi masyarakat.

"Ormas tetap tidak boleh menyegel," kata dia.

Izin rumah ibadah, kata dia, antara lain rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama, persetujuan warga sekitar dan izin-izin bangunan. Sedangkan rumah ibadah Ahmadiyah di Batam berdiri di atas rumah toko dan tidak memiliki izin sama sekali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Batam Zulkifli Aka mengatakan penyegelan diperlukan karena pihak berbagai pendekatan kepada jamaat Ahmadiyah yang dilakukan Kemenag selalu gagal.

Sebelum menyegel, ia mengatakan akan berdiskusi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama, baru kemudian bertindak.

Rumah Ibadah Ahmadiyah di Kawasan Nagoya, kata dia, berdiri di rumah toko. Berdasarkan peraturan, rumah ibadah tidak boleh di ruko, kecuali bersifat sementara.

(ANT-YJ/E001/Btm1)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026