Bahlil pastikan hak warga Rempang terpenuhi dan rencana investasi tetap berjalan

id Konflik rempang, rempang eco city, bahlil lahadalia, menteri investasi, xinyi, industri di rempang, rempang batam, pulau,Rempang

Bahlil pastikan hak warga Rempang terpenuhi dan rencana investasi tetap berjalan

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadali (kedua kiri) bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjanjanto (ketiga kiri) dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pengembangan Investasi Ramah Lingkungan di Kawasan Pulau Rempang di Batam, Kepri, Minggu (17/9/2023). (ANTARA/HO-Kementerian Investasi/BKPM)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memastikan hak warga Rempang, Batam, Kepulauan Riau, dapat terpenuhi, namun juga menekankan bahwa rencana investasi di daerah setempat harus tetap berjalan.

Bahlil menegaskan, penanganan di lapangan merespons protes sebagian warga yang menolak pemindahan akan dilakukan dengan cara yang baik. Ia menekankan penting bagi pemerintah untuk memenuhi hak-hak masyarakat Rempang terkait dengan pemindahan warga Pulau Rempang ke Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau.

“Proses penanganan Rempang harus dilakukan dengan cara-cara yang soft, yang baik. Dan tetap kita memberikan penghargaan kepada masyarakat yang memang sudah secara turun-temurun berada di sana. Kita harus berkomunikasi dengan baik, sebagaimana layaknya lah. Kita ini kan sama-sama orang kampung. Jadi kita harus bicarakan,” kata Bahlil dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Pulau Rempang dengan luas mencapai 17.000 hektare akan direvitalisasi menjadi sebuah kawasan yang mencakup sektor industri, perdagangan, hunian, dan pariwisata yang terintegrasi.

Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan Asia Tenggara. Untuk tahap awal, kawasan ini sudah diminati oleh perusahaan kaca terbesar di dunia asal Tiongkok, Xinyi Group yang berencana akan berinvestasi senilai 11,5 miliar dolar AS atau setara Rp174 triliun sampai dengan 2080.

“Total area itu kan 17.000 (hektare) tapi dari 17.000 (hektare) lebih itu kan ada sekitar 10.000 hektare itu kawasan hutan lindung yang nggak bisa kita apa-apain. Jadi areanya itu kurang lebih sekitar 7.000 (hektare) yang bisa dikelola. Untuk kawasan industrinya, tahap pertama itu kita kurang lebih sekitar 2.000-2.500 hektare,” kata Bahlil.

Terkait dengan penyiapan lahan pergeseran pemukiman warga, Bahlil mengatakan bahwa pemerintah akan menyiapkan hunian baru untuk 700 KK yang terdampak pengembangan investasi di tahap pertama. Rumah tersebut akan dibangun dalam rentang waktu 6 sampai 7 bulan. Sementara menunggu waktu konstruksi, warga akan diberikan fasilitas berupa uang dan tempat tinggal sementara.

Bahlil juga menyebut bahwa rencana investasi di Rempang harus tetap berjalan demi kepentingan rakyat. Menurutnya, investasi tersebut diperlukan untuk menggerakkan roda ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

“Investasi itu bukan seperti menanam buah dari sebuah pohon. Kita ini berkompetisi. FDI (Foreign Direct Investment/Penanaman Modal Asing) global terbesar itu sekarang ada di negara tetangga, bukan di negara kita. Ini kita ingin merebut investasi untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Kalau kita tunggunya terlalu lama, emang dia mau tunggu kita. Kita butuh mereka tapi juga kita harus hargai yang di dalam,” kata dia.

Bahlil juga menyampaikan bahwa akan banyak kerugian yang akan dirasakan, baik dari segi pendapatan pemerintah maupun perekonomian masyarakat jika potensi investasi tersebut tidak berhasil direalisasikan.

“Ini investasinya total Rp300 triliun lebih, tahap pertama itu Rp175 triliun. Kalau ini lepas, itu berarti potensi pendapatan asli daerah (PAD) dan penciptaan lapangan pekerjaan untuk saudara-saudara kita di sini itu akan hilang,” kata Bahlil.

Sementara itu, Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan, akan ada pemberian langsung sertifikat hak milik (SHM) kepada warga yang bersedia direlokasi untuk pengembangan Rempang Eco-City.

 
Hadi menyebutkan, sertifikat itu langsung diserahkan setelah tanah dan bangunan sudah diinden di lokasi yang ditetapkan, dan proses pembangunan telah dimulai.
"Sambil dilakukan pembangunan dan diawasi, kami bisa langsung menyerahkan sertifikatnya," ujar Hadi usai menghadiri rapat koordinasi percepatan pengembangan proyek Rempang Eco City, di Batam Kepulauan Riau, Minggu (17/9).
 
Selain itu kata dia, untuk hak pengelolaan lahan (HPL) tempat relokasi di Dapur 3 Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam itu juga tinggal diserahkan saja.
 
Ia menegaskan, sertifikat yang akan diberikan merupakan sertifikat hak milik. Sertifikat tersebut akan disamakan dengan sertifikat yang diserahkan di 37 lokasi kampung tua di Batam. Dengan demikian, masyarakat tidak boleh memperjualbelikan, melainkan hanya dapat dimiliki oleh masyarakat yang terdampak.
 
Tempat relokasi tersebut telah dipersiapkan, yang mana masing-masing kepala keluarga akan memperoleh lahan seluas 500 meter persegi, dengan bangunan rumah tipe 45 yang nilainya sekitar Rp 120 juta.
 
"Sekarang masih dalam proses, kami sudah minta supaya clear and clean (jelas dan bersih), setelah itu baru kami serahkan HPL-nya sesuai hasil pengukuran di lapangan," jelasnya.

Sebelumnya, Badan Pengusahaan (BP) Batam menyebutkan jumlah warga yang setuju mendaftar untuk direlokasi pada tahap I di Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau terus bertambah.
 
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait mengatakan, warga yang telah mendaftar sampai saat ini sudah sebanyak 91 kepala keluarga (KK) dari empat posko yang dibuka. Sementara, sebanyak 168 KK masih dalam tahapan konsultasi bersama Tim Satgas.
 
"Kami harapkan jumlah itu terus bertambah. Mengingat, penambahan jumlah warga yang mendaftar cukup signifikan sejak awal dibuka," ujar Ariastuty dari keterangan yang diterima di Batam Kepulauan Riau, Jumat (15/9).
 
Ariastuty menyebutkan, sampai saat ini warga masih terus berdatangan ke posko Tim Satuan Tugas (Satgas) pendataan relokasi. Selain berkonsultasi, beberapa warga juga mulai menyerahkan berkas pendaftaran kepada Tim Satgas sebagai bentuk persetujuan untuk dilakukannya relokasi.
 
Ia menegaskan, tahapan sosialisasi dan pendataan terhadap warga terdampak pengembangan Rempang Eco City akan terus berlanjut hingga tanggal 20 September 2023 mendatang.
 
Sehingga, lanjut Ariastuty, jumlah warga yang mendaftar pun diprediksi akan terus bertambah.
 
Apalagi BP Batam dengan dibantu personel keamanan gabungan serta warga setempat terus menggesa sosialisasi dari pintu ke pintu ke masyarakat di Kelurahan Sembulang dan Rempang Cate.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bahlil: hak warga Rempang terpenuhi dan rencana investasi tetap jalan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE