Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar menguburkan hiu paus dengan berat sekitar satu ton yang terdampar dalam kondisi mati di Pesisir Pantai Banjar Yeh Kuning, Kabupaten Jembrana, Bali.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, KKP Victor Gustaaf Manoppo menegaskan pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap hiu paus, termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya, dilarang secara hukum.
"Hiu paus merupakan biota laut yang dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus," kata Victor dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin.
Sementara itu, Kepala BPSPL Denpasar Getreda Melsina Hehanussa menjelaskan melalui hasil pengamatan didapatkan informasi bahwa ikan yang terdampar adalah jenis hiu paus atau paus macan berkelamin jantan.
"Hasil identifikasi menunjukkan hiu paus panjang totalnya 8,27 meter, lebar 4,1 meter dan beratnya diperkirakan kurang lebih satu ton serta tidak ditemukan luka. Sedangkan titik koordinat lokasi terdampar -8,4369443, 114,8419996. Kondisi ikan juga utuh tanpa luka tusuk ataupun goresan," kata dia.
Satwa laut yang dilindungi penuh oleh undang-undang itu ditemukan nelayan dalam keadaan mati di lokasi pasir dan landai, maka metode penanganan dilakukan dengan mengubur menggunakan alat berat.
Hingga kini penyebab kematian satwa ini tengah dipastikan melalui hasil uji laboratorium oleh JAAN.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KKP kuburkan hiu paus seberat satu ton di Bali
Komentar