Tanjungpinang (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), menginginkan seluruh fasilitas kesehatan rumah sakit yang bekerja sama dapat menerapkan sistem antrean online bagi pasien JKN-KIS.
Dengan adanya sistem online, masyarakat bisa mendaftar berobat di rumah sakit, kapan dan di mana saja, misalnya melalui telefon pintar atau smart phone.
"Jadi pada saat berobat ke rumah sakit, pasien tak perlu antre lagi. Tapi bisa langsung check-in karena sudah terdaftar via online," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Fauzi Lukman Nurdiansyah, Senin.
Fauzi menyebut BPJS Kesehatan sendiri telah memiliki sistem yang mumpuni untuk menerapkan antrean online berobat di rumah sakit yaitu aplikasi Mobile JKN.
Namun demikian penerapan sistem antrean online itu masih tergantung pada kesiapan pihak rumah sakit agar membuat sistem yang sama dan terintegrasi dengan Mobile JKN.
Selain itu pihaknya juga mendorong rumah sakit menyiapkan dashboard tempat tidur pasien yang bisa diakses secara online setiap hari. Dengan begitu masyarakat bisa mengakses tempat tidur pasien BPJS Kesehatan kelas I, II dan III, yang masih kosong atau sudah terisi di tiap-tiap rumah sakit secara online.
"Sehingga diharapkan bisa mencegah munculnya dugaan diskriminasi layanan kesehatan di rumah sakit. Contoh, rumah sakit menolak pasien JKN-KIS dengan alasan tempat tidur penuh, padahal ada tempat tidur yang masih kosong," ujar Fauzi.
Lanjut Fauzi menjelaskan sejauh ini baru RSUD Kota Tanjungpinang yang secara keseluruhan sudah menerapkan sistem antrean maupun mengumumkan dashboard tempat tidur pasien via online yang bisa diakses lewat aplikasi Mobile JKN.
Sementara rumah sakit lainnya di daerah itu, lanjutnta, secara bertahap pun sudah mulai bertransformasi memanfaatkan perkembangan era digital guna meningkatkan mutu layanan terhadap masyarakat, seperti Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Tanjungpinang dan RSUD Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepri.
Fauzi menambahkan pihaknya terus berupaya mengintensifkan kerja sama dengan fasilitas kesehatan dalam mengoptimalkan pelayanan kepada pasien JKN-KIS agar makin mudah dan cepat, seperti penerapan sistem antrean online.
"Pembayaran klaim yang dilakukan BPJS Kesehatan terhadap fasilitas kesehatan berjalan lancar tanpa tunggakan, tentu hal ini harus sejalan dengan peningkatan layanan yang diperoleh masyarakat," katanya.
Komentar