Jakarta (ANTARA) - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tidak mungkin menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja tahun 2012 yang sedang disidik oleh KPK.
"Sepengetahuan saya dan hasil 'nguping' saya juga ke KPK, itu Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi dan menurut logika saya kayaknya sih enggak mungkin jadi tersangka," kata Mahfud di Jakarta, Selasa.
Mahfud menjelaskan, menurut logika hukum dalam perkara korupsi seharusnya pimpinan adalah orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang terdiri atas satu ASN dan dua pihak swasta dan Cak Imin selaku Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 hanya dipanggil sebagai saksi oleh KPK.
"Logika hukum saya mengatakan kayaknya enggaklah kalau Cak Imin jadi tersangka. Dalam kasus yang sekarang tersangkanya sudah ada tiga katanya, masa tersangka baru susulan. Mestinya kalau pimpinan tertinggi itu kan tersangka duluan dalam logika itu," kata dia.
Lebih lanjut Mahfud juga menegaskan dirinya tidak akan ikut campur dalam soal penyidikan lembaga antirasuah terkait korupsi di Kementerian Tenaga Kerja pada tahun 2012 tersebut.
"KPK punya urusan sendiri, saya tidak boleh ikut campur juga. Karena apa? Karena KPK itu adalah rumpun lembaga di eksekutif tetapi bukan bagian dari kabinet, KPK bukan lembaga legislatif, bukan lembaga yudikatif tapi dia ada di rumpun eksekutif cuma bukan bagian dari kabinet . Dia seperti Komnas HAM, LPSK dan lain-lain yang itu bukan bagian dari kabinet," kata Mahfud.
KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Tiga tersangka itu terdiri atas dua orang ASN dan seorang pihak swasta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud MD sebut Cak Imin tak mungkin jadi tersangka
Berita Terkait
Amsakar dukung peninjauan ulang sistem zonasi PPDB
Rabu, 27 November 2024 12:31 Wib
Prabowo panggil sejumlah menteri bahas bansos hingga gaji guru
Selasa, 26 November 2024 13:40 Wib
Kejati Kepri terima hasil audit dugaan korupsi studio TVRI
Senin, 25 November 2024 17:40 Wib
KPK tepis isu politik dalam OTT Gubenur Bengkulu
Senin, 25 November 2024 15:04 Wib
Dua mantan Kepala Balai KA dijatuhi hukuman 4 tahun dan 4,5 tahun penjara
Senin, 25 November 2024 13:43 Wib
Rohidin Mersyah terjaring OTT, Mendagri tunjuk Rosjonsyah sebagai Plt Gubernur Bengkulu
Senin, 25 November 2024 13:24 Wib
KPK sebut Gubernur Bengkulu gunakan uang korupsi untuk tim sukses pilkada
Senin, 25 November 2024 10:54 Wib
KPK: Gubernur Bengkulu peras anak buah untuk biayai pilkada
Senin, 25 November 2024 6:22 Wib
Komentar