Ombudsman RI meninjau hunian sementara warga Rempang

id rempang,hunian sementara rempang,relokasi rempang,rempang eco city,ombudsman ri,bp batam ,pemkot batam,kepri,batam

Ombudsman RI meninjau hunian sementara warga Rempang

Ombudsman RI saat meninjau salah satu hunian sementara warga Rempang di Perumahan Bida 3 Sambau, Kota Batam. (ANTARA/HO-Humas BP Batam)

Batam (ANTARA) - Ombudsman RI meninjau hunian sementara warga yang terdampak proyek investasi Rempang Eco-City di tiga titik hunian sementara yakni Perumahan Bida 3 Sambau, Rusun Kabil, dan Rusun Batu Ampar, di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
 
Kepala Keasistenan Utama Substansi 4 Ombudsman RI Dahlena mengatakan peninjauan tersebut dilakukan untuk mendapatkan data dan informasi terhadap objek hunian sementara yang disiapkan pemerintah, baik Badan Pengusahaan (BP) Batam maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Batam.
 
"Kami ingin memastikan bagaimana kesiapan BP Batam maupun pemkot untuk penyiapan hunian sementara bagi warga Rempang. Kalau kami lihat sudah cukup layak ya, ada kasur, lemari, dan fasilitas penunjang lainnya," ujar Dahlena dari keterangan yang diterima di Batam, Selasa.
 
Pihaknya tak menampik masih ada masyarakat yang ragu untuk pindah ke hunian sementara. Maka dari itu peninjauan yang dilakukan pihaknya ini di beberapa rusun dan rumah tapak yang disiapkan pemerintah, dapat menjadi informasi yang komprehensif.

Baca juga:
PLN bakal bangun sejumlah PLTS di lima kecamatan di Natuna
BPBD Bintan salurkan bantuan korban kebakaran Tambelan Rp369 juta
Polda sosialisasi keselamatan berkendara ke seluruh sekolah di Kepri
 
"Ini menjadi bahan bagi kami kepada warga yang masih ragu, konteksnya seperti itu," kata Dahlena.
 
Tidak hanya peninjauan hunian sementara, pihaknya juga menyempatkan mencari informasi dari warga yang bersedia pindah, khususnya di Bida 3 Sambau.
 
"Kita sempat wawancara langsung juga dengan warga yang sudah pindah, ada lima kepala keluarga. Mereka menyampaikan memang terbukti apa yang disampaikan pemerintah, artinya mereka (pemerintah) sudah memenuhi apa yang diminta, misalnya ada kewajiban untuk memberikan biaya hidup, mereka (warga) sudah terima," jelasnya.
 
Ia pun berharap hak-hak masyarakat untuk mendapatkan hunian tetap yang disediakan pemerintah bisa terwujud, sehingga masyarakat mendapat kepastian dari program strategis nasional pengembangan kawasan Rempang.
 
"Mereka tentu berharap juga ada janji (rumah) yang terealisasi," katanya.
 
Baca juga:
Pemkab Natuna bakal tambah kamar di rumah singgah Batam
95.242 wisman berkunjung ke Batam Agustus 2023
Manajemen Bandara Batam: Tidak ada gangguan penerbangan akibat karhutla
BKPSDM Natuna sebut pendaftaran CPNS diperpanjang hingga 11 Oktober




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tinjau hunian sementara warga Rempang, Ombudsman: Sudah cukup layak ya

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE