Polisi tangkap penyebar video asusila mahasiswi di Batam

id Polda Kepri,Penyebaran video viral,Batam,Kepri

Polisi tangkap penyebar video asusila mahasiswi di Batam

Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi saat konferensi pers di Batam, Kepulauan Riau (ANTARA/Yude)

Batam (ANTARA) - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap tersangka berinisial AM (22 Tahun), terkait kasus penyebaran video berunsur asusila terhadap seorang mahasiswi Politeknik Negeri Batam di Batam, Kepri.

"Kemarin (18/10), kami menemukan beredar-nya video asusila yang kabarnya terjadi di Batam. Setelah kami dalami maka kami menemukan korban berinisial N (20 Tahun). Kemudian setelah kami lakukan proses pemeriksaan dan pendalaman, akhirnya kami mendapatkan tersangka berinisial AM (22 Tahun)," ujar Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi di Batam Kepulauan Riau, Kamis (19/10).
Dirkrimsus menyebutkan, antara tersangka dengan korban diketahui sudah berpacaran sekitar 2,5 tahun. Video tersebut sengaja tersangka sebarkan di akun media sosial instagram milik korban, karena tidak mau diputuskan.
Dia menjelaskan, video tersebut tidak hanya sekali tersangka sebarkan. Pertama pada tanggal 12 Oktober 2023, namun tidak viral karena tengah malam.
"Jadi media sosial korban sudah dikuasai oleh tersangka, karena kata sandinya sudah dikuasai pada saat mereka pacaran. Penyebaran video yang pertama itu merupakan ancaman agar si korban bisa kembali lagi menjadi pacar tersangka," kata dia.
Namun karena korban tidak mau menerima permintaan tersangka, kemudian dia mengulangi perbuatannya itu pada tanggal 18 Oktober 2023 dengan mengunggah kembali video tersebut di akun korban.
"Video itu dibuat dengan tekanan yang dilakukan tersangka. Karena tersangka itu diketahui sangat posesif dan juga sering menganiaya korban," katanya.
Setelah ditangkap kata Nasriadi, tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan dia masih mencintai korban dan tidak mau korban berpacaran dengan pria lain. Maka itu dia mengancam dengan menyebarkan video yang dia buat dengan korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang ITE dan Undang-undang Pornografi.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif, pemeriksaan terhadap semua alat-alat bukti yang ada di tersangka. Apakah ada video-video lainnya atau memunggah di media sosial lainnya selain instagram," ujarnya.

Baca juga:
BNNP Kepri musnahkan sebanyak 8.880 gram sabu dan 18 gram ganja dari lima kasus
Pemkot Batam perintahkan OPD mengerahkan personel tertibkan APS pemilu
Pertamina catat kendaraan pengguna Biosolar di Kepri meningkat 13 persen

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE