UPT PPD Natuna sosialisasikan pemutihan pajak kendaraan kepada warga

id kepri, UPT PPD Natuna , pajak di kepri, natuna,pemprov kepri

UPT PPD Natuna sosialisasikan pemutihan pajak kendaraan kepada warga

Petugas saat melakukan sosialisasi (ANTARA/Muhamad Nurman)

Natuna (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Kabupaten Kepulauan Riau (Kepri) datangi warga di rumah hingga pasar guna menyosialisasikan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) program gubernur.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Natuna Alpiuzzamari di Natuna, Sabtu mengatakan di dalam program tersebut Pemerintah Provinsi Kepri memberikan keringanan pokok atas tunggakan pajak sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi pajak, dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ) selain tahun berjalan.

Tidak hanya itu, Pemprov Kepri juga tetap melanjutkan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).

Untuk Program BBNKB II berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Kepri.

"Kita sudah lama melakukan kunjungan ke rumah menyosialisasikan agar masyarakat taat membayar pajak kendaraan, tapi untuk saat ini kami lebih intens lagi karena ada program ini," ucapnya.

Selain sosialisasi pemutihan denda pajak PKB, mereka juga memiliki misi lainnya, yakni menyosialisasikan dampak buruk saat membeli kendaraan tanpa surat.

Sebab, di Natuna masih ada warga yang membeli kendaraan tanpa surat.

"Kita imbau mereka untuk tidak membeli kendaraan tidak bersurat, meski murah," ujar dia.

Ia menambahkan sosialisasi itu dilakukan di wilayah yang mudah dijangkau, untuk wilayah yang jauh pihaknya mengingatkan warga untuk taat pajak melalui pesan whatsapp.

"Kita punya data baik itu nama pemilik, nomor hp dan tunggakan warga. Kita hubungi mereka kita kasih tahu jumlah pajaknya," tambah dia.

Ia menyebut tujuan dari program pemutihan PKB adalah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor dalam program ini berjalan lancar.

"Manfaat program yang sudah dimulai sejak 16 Oktober 2023 dan akan berakhir pada 18 November 2023 ini," ucapnya.

Baca juga:
Anambas berhasil raih Paritrana Award berkat cakupan peserta BPJSTK 96 persen
BPN Kepri serahkan 229 sertifikat tanah kepada warga pesisir Lingga
Pemprov salurkan bantuan Rp4,5 miliar untuk warga Lingga
DP3 Tanjungpinang: 99 persen kebutuhan cabai di Tanjungpinang dipasok dari luar daerah

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE