Bawaslu Kepri antisipasi politik uang dan SARA pada Pemilu 2024

id Kepri,batam,bawaslu,pemilu,politik uang, pilpres 2024

Bawaslu Kepri antisipasi politik uang dan SARA pada Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu  Provinsi Kepulauan Riau mengantisipasi praktik politik uang, SARA, dan hoaks selama pelaksanaan Pemilu 2024 di daerah ini.

Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril di Batam, Selasa, mengatakan dalam mengantisipasi politik uang, pihaknya melakukan pencegahan dengan cara memasifkan sosialisasi terkait aturan Pemilu 2024, serta melibatkan masyarakat agar menjadi pengawas partisipatif.

Ia menyebutkan Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang memberikan imbauan dan saran kepada peserta pemilu agar para peserta dapat mengikuti aturan yang tekah ditetapkan dalam proses pesta demokrasi tersebut.

"Bukan hanya politik uang saja yang menjadi fokus kami dalam menyosialisasikan kepada peserta pemilu. Namun ada berita hoaks, isu SARA, dan ujaran kebencian," ujar Zulhadril.

Bawaslu mengimbau seluruh masyarakat Kepri untuk terlibat aktif mengawasi hal-hal yang dinilai melanggar etika pemilu.

Baca juga:
Gubernur Ansar imbau ASN agar netral dalam Pemilu 2024

Polres Natuna ajak masyarakat bijak bersosmed selama pemilu 2024

"Kami meminta peran insan pers untuk ambil bagian dalam hal pengawasan ini, dan kita tahu pers merupakan pilar keempat dari tonggak demokrasi," ujar dia.

Adapun pedoman yang perlu diperhatikan peserta pemilu, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur hal apa saja yang dilarang dalam pelaksanaan pemilu, termasuk politik uang.

"Semua hal yang dilarang kita awasi, tidak ada kekhususan untuk satu persoalan," kata Zulhadril.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) serta TNI/Polri agar menjaga netralitas selama pelaksanaan Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril di Batam, Sabtu (21/10) mengatakan Surat Keputusan Bersama(SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, yang menjelaskan bahwa ASN dilarang menyoroti aktivitas di media sosial hingga menunjukkan dukungan terhadap calon peserta partai politik.

“ASN dilarang untuk membuat unggahan, menyukai, mengomentari, dan membagikan aktivitas peserta pemilu di media sosial. Termasuk berfoto dengan menunjukkan tanda-tanda yang menggambarkan identitas peserta politik,” kata Zulhadril.

Baca juga:
Gubernur Ansar ajak kepala desa manfaatkan program "Jaga Desa"

Pemprov Kepri serahkan 11,5 ton bibit rumput laut ke warga pesisir di Batam dan Karimun

Batam raih tiga penghargaan Stakeholders Award 2023

Kemenkumham Kepri: Kondisi Lapas dan Rutan di Kepri alami kelebihan kapasitas tahanan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE