
Dewan Usir Peserta Rapat Lahan Oiltanking

Karimun (ANTARA News) - Komisi A DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau mengusir Hj Ayi Suryani, kuasa hukum beberapa warga pemilik awal lahan Oiltanking dalam rapat penyelesaian sengketa ganti rugi lahan tersebut di Gedung DPRD, Senin.
''Saya minta saudara keluar dari ruangan karena tidak punya kapasitas untuk berbicara dan tidak diundang dalam rapat ini,'' kata anggota Komisi A Jamaluddin, SH.
Jamaluddin juga meminta Satpol-PP untuk mengeluarkan secara paksa Ayi Suryani setelah gagal memperlihatkan surat kuasa sebagai kuasa hukum warga yang menuntut ganti rugi lahan Oiltanking di Teluk Paku, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral.
''Tujuan pertemuan ini untuk menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, sebagai wakil rakyat kami tentu harus mengakomodasi semua pihak dan juga tidak terima kalau aktivitas perusahaan merugikan masyarakat,'' ucapnya.
Pernyataan itu disampaikannya setelah Ayi Suryani melakukan interupsi saat ia menyinggung aksi pendudukan lahan Oiltanking oleh puluhan warga sejak 20 April 2011 yang dinilai menghambat pengembangan investasi.
Hj Ayi Suryani saat menginterupsi Jamaluddin menuding anggota dewan berpihak pada perusahaan, sementara warga pemilik lahan menurut dia dirugikan dalam proses pembayaran ganti rugi lahan.
''Ada 'permainan' di sini,'' ucap Suryani.
Sementara Jamaluddin mengatakan, Oiltanking tidak tahu menahu masalah ganti rugi lahan.
''Kalau merasa dirugikan, warga bisa menempuh jalur hukum. Namun demikian, sebagai wakil rakyat, kami tentu akan mencoba menyelesaikan masalah ini dengan mendengar keterangan dan pembuktian dari seluruh pihak terkait,'' katanya.
Rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi A Jamaluddin Sahari itu makin memanas setelah kuasa hukum PT Wahana Putra Riau Persada (perusahaan subkontraktor Oiltanking), Zuarman SH mempertanyakan legalitas Ayi Suryani sebagai pengacara.
''Kami minta Ayi Suryani memperlihatkan surat kuasa sebagai pengacara,'' ucapnya.
Rapat yang makin memanas mereda setelah pimpinan rapat mengambil alih mikrofon dan meminta semua pihak untuk tenang.
Sementara itu, Ayi Suryani beserta tiga warga lainnya kembali menginterupsi pimpinan rapat untuk meminta izin keluar dari ruangan.
''Kami mohon izin untuk keluar dari ruangan,'' ucap Suryani sambil berdiri bersama tiga warga lainnya.
Mengenai legalitas Ayi Suryani sebagai pengacara, anggota Komisi A Anwar Hasan mengatakan yang bersangkutan hanya menyerahkan surat kuasa sebagai konsultan hukum, bukan sebagai pengacara.
''Dia memang tidak diundang. Kalau mau hadir boleh-boleh saja, tapi tidak punya hak untuk bicara,'' katanya.
Rapat yang dihadiri Asisten I Sekretariat Kabupaten Karimun, Raja Usman itu berakhir tanpa keputusan karena ketidakhadiran para pihak yang mengetahui proses pembebasan lahan.
''Kami akan menggelar rapat kedua dengan mengundang manajemen CKP yang dapat memberikan keputusan,'' kata pimpinan rapat, Jamaluddin Sahari.
Perbedaan Harga
Koordinator pembebasan lahan Teluk Paku, H Umar H Arsyad meminta DPRD menghadirkan Azhar Syam selaku Camat Karimun pada 1993 untuk didengar keterangannya terkait perbedaan harga ganti rugi lahan.
Dalam SK Camat No 35/1993, menurut H Umar, harga ganti rugi ditetapkan sebesar Rp200 dan tidak akan mengalami perubahan sampai seluruh lahan di Teluk Paku selesai dibebaskan.
''Kami mempertanyakan kenapa terjadi perbedaan harga karena ada temuan besaran ganti rugi mencapai Rp8.500/meter,'' ucapnya.
H Umar yang saat itu ditunjuk sebagai koordinator pembebasan lahan mengaku merasa dibohongi karena perbedaan harga tersebut.
''Kami minta dewan juga menghadirkan Raja Tjelak (staf Azhar Syam) dan Jefri dari CKP, karena keduanya mengetahui persis proses pembayaran ganti rugi,'' ucapnya.
Sementara itu, perwakilan CKP, Hari mengatakan pihaknya tidak tahu menahu dengan adanya perbedaan harga ganti rugi.
''Dalam proses pembebasan lahan Teluk Paku, kami berpegang pada SK 35, kami tidak tahu kalau lahan yang dibebaskan seharga Rp8.500. Kan ada tim pembebasan lahan dari pemerintah daerah,'' ucapnya usai rapat.
Menurut Hari, PT CKP pada 1993 telah membebaskan sekitar 700 hektare lahan dengan harga Rp200/meter, termasuk lahan Teluk Paku seluas 25 hektare yang kini dikuasai Oiltanking.
''Terkait tuntutan warga, kami tidak bisa berkomentar karena bukan sebagai pengambil keputusan. Pimpinan tidak bisa hadir dalam rapat hari ini karena undangan baru diterima Sabtu pekan lalu,'' ucapnya.
(ANT-RD/A013)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
