Mantan Dirut Bakti Kominfo sebut Johnny Plate pengecut

id Anang Achmad Latif,Johnny Plate, Korupsi BTS 4G,mantan dirut BAKTI,Kemenkominfo,Pencucian uang

Mantan Dirut Bakti Kominfo sebut Johnny Plate pengecut

Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif memasuki ruang sidang untuk membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Anang Achmad Latif menyebut mantan Menkominfo Johnny G. Plate adalah seorang pengecut.

Anang mengaku salah menilai Johnny selama ia bekerja di kementerian tersebut. Menurut Anang, Johnny tidak sesuai dengan harapannya bahwa seorang pemimpin harus mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buahnya.

“Beliau yang saya harapkan bisa sebagai pemimpin yang mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buah, tetapi dalam kasus ini ternyata terbukti beliau hanyalah seorang baik namun pengecut,” ucap Anang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Anang menyampaikan pernyataan itu dalam nota pembelaan (pleidoi) pribadinya atas tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo.

Lebih lanjut, Anang menyebut Johnny berlindung seolah-olah tidak bersalah dalam perkara yang tengah diadili itu. Anang menyebut Johnny membuat pengakuan bahwa eksekusi di lapangan selama pengerjaan proyek BTS 4G hanya dibebankan kepada dirinya.

“Apa yang terjadi ketika eksekusi di lapangan menjadi sepenuhnya tanggung jawab saya, menurut pengakuan beliau. Saya hanya bisa terdiam mendengarkan argumen-argumen yang beliau sampaikan untuk membela diri. Saya akui beliau seorang politisi ulung,” ucap Anang.

Di sisi lain, dia mengaku merasa telah melakukan kesalahan besar karena tidak mengungkapkan keseluruhan kebenaran yang ada. Namun ia mengaku sudah memutuskan untuk tidak melakukan sesuatu yang akan disesali seumur hidup.

Anang Achmad Latif dituntut dengan pidana 18 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider sembilan tahun kurungan penjara.

Baca juga:
XL Axiata targetkan 100 kabupaten/kota terlayani XL SATU Fiber
Kepri targetkan lima besar pada STQH Nasional 2023
Melestarikan budaya lokal melalui panggung-panggung desa di Natuna
Minggu malas di kota para pekerja keras


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan Dirut Bakti Kominfo: Johnny Plate pengecut

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE