Logo Header Antaranews Kepri

Kejagung tetapkan anak terpidana Surya Darmadi jadi DPO kasus TPPU PT Duta Palma Group

Sabtu, 9 Agustus 2025 13:58 WIB
Image Print
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menetapkan anak terpidana Surya Darmadi bernama Cheryl Darmadi masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penetapan Cheryl Darmadi sebagai DPO sudah dilakukan semenjak pekan lalu.

"Yang bersangkutan sudah dipanggil tiga kali sebagai tersangka dan tidak pernah hadir," kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Ibu Prada Lucky ungkap bahwa anaknya mengaku sempat dipukul dan dicambuk di barak

Penetapan DPO Cheryl Darmadi pun baru saja diunggah dalam akun Instagram resmi Kejagung @kejaksaan.ri pagi ini, yang menyatakan bahwa Cheryl memiliki sejumlah alamat, yakni di Jakarta dan Singapura.

Sebelumnya, Kejagung memang sudah pernah mengungkapkan posisi Cheryl yang kini berada di Singapura.

Cheryl ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU dengan jabatan sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex, berdasarkan alat bukti yang cukup.

Selain itu, telah ditetapkan pula dua tersangka korporasi baru dalam kasus tersebut, yaitu PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL), sebagai pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi penyidik terkait TPPU.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung tetapkan anak Surya Darmadi DPO kasus TPPU Duta Palma Group



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026