Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau memberikan relaksasi (keringanan) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ke para wajib pajak di daerah itu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna Suryanto mengatakan, relaksasi itu tertuang dalam Keputusan Bupati Natuna Nomor 379 tahun 2023 tentang pemberian pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun pajak 2010 sampai dengan tahun pajak 2023.
"Diskon pembayaran PBB," ucap dia saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, Sabtu.
Ia mengungkapkan tujuan dari relaksasi ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meringankan beban wajib pajak dan mengurangi tunggakan PBB-P2.
Selain itu program ini juga sebagai salah satu upaya Pemkab Natuna meningkatkan penerimaan PBB-P2 tahun anggaran 2023.
"Keputusan itu ditetapkan 24 Oktober lalu dan di berlakukan mulai satu November sampai 23 Desember 2023," ujar dia.
Pengurangan pokok atau diskon pajak yang belum dibayarkan itu di bagi menjadi tiga bagian.
Untuk wajib pajak yang menunggak PBB-P2 tahun 2010-2013 diberikan diskon sebesar 75 persen, untuk tunggakan tahun 2014-2017 diberikan diskon sebesar 50 persen dan untuk tunggakan tahun 2018-2022 diberikan diskon 35 persen.
Sedangkan untuk penghapusan bunga atau denda dari sanksi administrasi dimulai sejak tahun 2010-2023.
Ia berharap para wajib pajak di daerah itu segera memanfaatkan program relaksasi ini mengingat waktu yang diberikan kurang dari satu bulan.
"Untuk wajib pajak yang telah melakukan kewajiban pembayaran PBB-P2 sebelum berlakunya keputusan itu tidak dapat mengajukan kompensasi atas pembayaran yang telah dilakukan," ungkap dia.
Komentar