ASN Natuna tanda tangani pakta integritas netralitas pemilu

id Pakta integritas netralitas ASN,Natuna, Kepri, kepulauan riau

ASN Natuna tanda tangani pakta integritas netralitas pemilu

Kepala Bakesbangpol Natuna Helmi Wahyuda saat menandatangani pakta integritas netralitas ASN. (ANTARA/HO-Pemkab Natuna)

Natuna (ANTARA) - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau menandatangani pakta integritas netralitas mereka terhadap Pemilu 2024.

Penandatanganan dilakukan pada Rabu (29/11) usai upacara peringatan hari Korpri ke-50 di Halaman Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Kecamatan Bunguran Timur.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Natuna Muhammad Alim Sanjaya di Natuna, Rabu mengatakan, kegiatan tersebut merupakan perintah yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang diteken pada 2022 lalu oleh beberapa pihak.

"Kita ada SKB Lima Menteri tentang netralitas ASN tahun 2022, salah satunya berisikan tandatangan pakta integritas untuk netralitas ASN dalam menghadapi pemilu," ucap dia.

Selain penandatanganan kata dia, para ASN juga membacakan ikrar netralitas ASN.

Ia menjelaskan dalam ikrar tersebut, para ASN berjanji untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas mereka dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.

Serta menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

"Untuk penandatangan pakta integritas ditandatangani oleh kepala OPD dulu, untuk ASN yang lain akan dilakukan secara berjenjang, tapi sebelum penandatanganan kita lapor dulu ke bawaslu apakah nanti penandatanganannya per OPD atau seperti apa," ujar dia.

Ia menyebut penandatanganan dan ikrar netralitas itu bukan larangan kepada ASN untuk menggunakan hak pilihnya melainkan larangan untuk tidak mengajak orang lain memihak kepada salah satu peserta pemilu.

"Untuk mengingatkan ASN agar menjaga netralitas, tapi bukan berarti tidak menggunakan hak suara," sebut dia.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE