KPU wajibkan parpol tandatangani pakta integritas

id kpu batam,pemilu 2019

KPU wajibkan parpol tandatangani pakta integritas

Ilustrasi (ANTARA)

Syarat pakta integritas oleh parpol itu sekaligus menghapuskan ketentuan sebelumnya yang mewajibkan seluruh bakal caleg melampirkan surat pernyataan bahwa tidak pernah menjadi terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.
Batam (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum mewajibkan partai politik menandatangani pakta integritas yang menyatakan tidak mengusung bakal calon anggota legislatif dari mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.

"Ini merupakan syarat baru. Suratnya baru kami terima tadi pagi, yang ditandatangani tanggal 2 Juli 2018," kata Komisioner Bidang Teknis KPU Batam, Zaki Setiawan di Batam, Rabu.

Menurut dia, syarat form model B3 yang diterima pada hari pertama pendaftaran bakal calon legislatif itu membuat tidak ada partai politik yang melakukan registrasi ke Kantor KPU.

Berdasarkan tahapan Pemilu 2019, pendaftaran bakal calon anggota legislatif dimulai 4 Juli hingga 17 Juli 2018.

"Belum ada parpol yang mendaftar. Kami mendapatkan informasi dari beberapa penghubung parpol, mereka sedang sibuk menyiapkan berkas. Apalagi ada persyaratan baru," kata dia.

Syarat pakta integritas oleh parpol itu sekaligus menghapuskan ketentuan sebelumnya yang mewajibkan seluruh bakal caleg melampirkan surat pernyataan bahwa tidak pernah menjadi terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.

"Kalau kemarin, syarat ini untuk bakal calon, syarat itu dihapus. Cuma syarat itu dibebankan kepada parpol," kata dia.

Dalam pakta integritas itu, pimpinan parpol menandatangani surat yang menyatakan nama bakal calon yang mereka susun dalam pendaftaran, bukan mantan terpidana kasus-kasus kejahatan luar biasa, dilampiri dengan nama-nama bakal calon.

Pakta integritas itu, lanjut Zaki, juga memuat komitmen sanksi, bila kedapatan melanggar.

"Jika melanggar, maka mereka bersedia diberikan sanksi administratif berupa pembatalan bakal caleg," kata dia.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Nasional Demokrat Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan masih menunggu keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat, untuk mendaftarkan bakal celeg ke KPU.

"Kami belum daftar. Tapi seluruh bakal caleg sudah menyerahkan syarat pencalonan ke sekretariat," kata Wakil Wali Kota Batam itu. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE