BP2MI usul relaksasi pajak kiriman barang PMI

id Relaksasi Pajak,PMI,BP2MI,Pekerja Migran Indonesia,kepala bp2mi benny rhamdani

BP2MI usul relaksasi pajak kiriman barang PMI

Tangkapan layar Kepala BP2MI Benny Rhamdani (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/11/2023). ANTARA/Bayu Pratama S.

Jakarta (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengusulkan pemberian relaksasi pajak bagi pengiriman barang milik PMI mencapai Rp24 juta per tahun.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengaku bahwa dirinya telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada 3 Agustus 2023 dalam rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju dan membahas terkait hal tersebut.

"Presiden langsung setuju dalam rapat tersebut, jejak digitalnya masih ada, berita-beritanya dari hasil pertemuan itu sudah kita publish, disetujui oleh Bapak Presiden bahwa untuk mengapresiasi para pahlawan di devisa barang kiriman PMI, diberikan pembebasan bea masuk sebesar 1500 dolar AS per tahun. Jadi, kalau dikonversi ke rupiah sebesar Rp24 juta," kata Benny dalam konferensi pers di Jakarta.

Menurut Benny dirinya menyampaikan dalam rapat kabinet tersebut bahwa BP2MI mengusulkan pentingnya negara hadir untuk memberikan relaksasi pajak atau meringankan biaya atas barang kiriman PMI.

Ia mengemukakan bahwa Presiden telah merespons usulan itu untuk diselesaikan secepatnya.

"Jadi kalau kiriman barang milik PMI per tahun dibebaskan sebesar Rp24 juta atau 1500 dolar AS dalam tiga kali kiriman dalam satu tahun," kata dia.

Meski begitu, ia menjelaskan bahwa usulan relaksasi pajak bagi pengiriman barang milik PMI yang mencapai Rp24 juta per tahun hanya diperuntukkan bagi mereka yang namanya tercatat dalam Sistem Sisko P2MI.










Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BP2MI usul relaksasi pajak kiriman barang PMI Rp24 juta per tahun

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE