Jakarta (ANTARA) - BI mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran sejak 1 Desember 2023.
"Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, Jumat.
Erwin mengatakan pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
Dengan demikian, mulai 1 Desember 2023, uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penggantian atas uang rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BI tarik uang rupiah logam Rp500 TE 1991 hingga Rp1.000 TE 1993
Berita Terkait
Wow! Indonesia jadi satu-satunya negara Asia Tenggara yang masuk semifinal
Sabtu, 27 April 2024 12:47 Wib
Prabowo dan Gibran tidak hadir di halalbihalal PKS
Sabtu, 27 April 2024 10:08 Wib
Shin Tae-yong tebar ancaman ke calon lawan Timnas Indonesia
Jumat, 26 April 2024 14:38 Wib
STY sudah tahu Indonesia akan capai semifinal
Jumat, 26 April 2024 14:12 Wib
Piala Asia, secara statistik Indonesia memang pantas menang atas Korsel
Jumat, 26 April 2024 7:20 Wib
Indonesia ke semifinal Piala Asia setelah tumbangkan Korsel
Jumat, 26 April 2024 5:59 Wib
Erick sebut PSSI perpanjang kontrak STY sesuai peta jalan timnas hingga 2027
Kamis, 25 April 2024 16:05 Wib
Kerja sama PSSI dengan STY diperpanjang hingga 2027
Kamis, 25 April 2024 10:42 Wib
Komentar