BPOM temukan 181 kosmetik mengandung bahan terlarang

id BPOM,Kosmetik,Merkuri

BPOM temukan 181 kosmetik mengandung bahan terlarang

Sejumlah kosmetik berbahan terlarang dipajang dalam acara Public Warning terkait obat tradisional dan kosmetik yang diikuti di Jakarta, Jumat (8/12/2023). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 181 jenis kosmetik yang mengandung bahan baku terlarang sepanjang September 2022 hingga Oktober 2023. (ANTARA/Sean Muhamad)

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 181 jenis kosmetik mengandung bahan baku terlarang dalam periode September 2022 hingga Oktober 2023.
 
"Kami mendapatkan 181 item kosmetik dengan kandungan bahan yang dilarang," kata Plt Kepala BPOM Rizka Andalucia di Jakarta, Jumat.
 
BPOM, kata Rizka, bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait telah menemukan sekitar 1,2 juta kemasan kosmetik dengan bahan baku terlarang dan menariknya dari peredaran.
 
"Seluruhnya dengan nilai keekonomian yang mencapai lebih dari Rp42 miliar," ucapnya
 
Rizka menyebutkan seluruh kosmetik yang ditarik berasal dari hampir seluruh wilayah di Indonesia, terutama dari DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.
 
Sejumlah bahan terlarang yang ditemukan, ungkapnya, antara lain seperti merkuri yang mengakibatkan perubahan warna kulit, bintik hitam, alergi, hingga iritasi.
 
"Kulit menjadi kering dan terbakar, perubahan bentuk dan fungsi organ janin pada ibu hamil, dan akan menyebabkan kecacatan," tambahnya.
 
Selain itu, ungkap Rizka, terdapat pula bahan hidrokuinon yang mengakibatkan hiperpigmentasi atau kulit menjadi gelap, berwarna kehitaman, serta perubahan kornea mata jika terkena mata.
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPOM temukan 181 jenis kosmetik berbahan terlarang

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE