Polisi tahan pelaku penyiksa balita di kawasan Condet

id Unit PPA, Polres Metro Jaktim, pelaku ditahan, siksa balita, Condet

Polisi tahan pelaku penyiksa balita di kawasan Condet

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Jaktim, Senin (11/12/2023). ANTARA/Syaiful Hakim

Jakarta (ANTARA) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur  menahan pria berinisial RZ (29) yang diduga menyiksa seorang anak balita berinisial RA (3) di Jalan Kecubung, Gang Asem, RT6/4, Kelurahan Batu Ampar (Condet), Kecamatan Kramat Jati.

"Benar adanya tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak berusia 3 tahun berinisial RA. Tersangka adalah pacar dari tante korban anak," kata Kanit PPA Polres Metro Jaktim Iptu Sri Yatmini ketika dikonfirmasi di Mapolres Jaktim, Senin.

Menurut dia pelaku RZ melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan keponakan dari pacarnya itu karena kesal.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, dia kesal karena anak ini sering rewel dan menangis ketika tersangka pulang kerja," kata Sri.

Penyiksaan itu terus berulang kali dilakukan oleh tersangka di kontrakannya di kawasan Condet, Kramat Jati, sejak November 2023. Korban dititipkan oleh tantenya karena ibu kandungnya tengah bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).

Baca juga:
Kemenkumham gandeng Polda Kepri untuk tes kesamaptaan calon penjaga tahanan

Dispar Batam sebut target kunjungan wisman bisa tercapai saat liburan Natal

Pemkab Natuna usulkan 47 unit huntap ke Pemerintah Pusat untuk korban longsor


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tahan pelaku yang menyiksa balita di kawasan Condet

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE