UPTD PPA Kota Batam tangani 3 kasus KDRT di tahun 2024

id kepri batam,uptd ppa batam,dp3ap2kb,kdrt,korban kekerasan,kekerasan dalam rumah tangga,Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak,St

UPTD PPA Kota Batam tangani 3 kasus KDRT di tahun 2024

Kantor UPTD PPA Kota Batam, Kepulauan Riau. ANTARA/Amandine Nadja

Batam (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), melaporkan telah menangani tiga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sepanjang tahun 2024 hingga saat ini.

Meski jumlahnya relatif kecil, Kepala UPTD PPA Dedy Suryadi menegaskan bahwa KDRT adalah fenomena kompleks yang melibatkan berbagai faktor sosial, budaya, ekonomi, hingga emosi pribadi.

“KDRT merupakan kasus yang unik. Banyak faktor yang mempengaruhi jumlah kasus yang dapat ditangani. Seperti keberanian korban untuk melaporkan, cara pandang terhadap gender, hingga budaya lokal yang membentuk pola pikir korban,” ujarnya saat dihubungi di Batam, Kamis.

Ia juga menyoroti bahwa cinta dan ikatan emosional sering menjadi alasan utama korban enggan melaporkan atau melanjutkan proses hukum.

Menurut Dedy, dari pelaporan sekitar 80 kasus yang muncul sejak Januari 2024, hanya tiga yang berhasil bertahan dalam pendampingan hingga saat ini. Sebagian besar kasus berhenti di tengah jalan.

“Ada yang gugur karena alasan cinta, ada yang takut untuk hidup tanpa dinafkahi, atau karena tekanan keluarga besar. Korban memilih kembali ke pelaku demi alasan ekonomi atau menjaga keutuhan keluarga,” kata kepala UPTD PPA itu.

Namun, bagi korban yang melanjutkan proses pendampingan, UPTD PPA Batam memberikan dukungan penuh melalui program yang terstruktur.

Pihaknya memiliki Standard Operating Procedure (SOP). Pertama melakukan identifikasi masalah untuk memahami kondisi korban, lalu pendampingan dan pengumpulan data untuk keperluan pembuatan laporan, dan dilakukan asesmen korban.

"Setelah itu, kami merencanakan intervensi dan ini terkadang melibatkan instansi lain seperti dalam segi keagamaan misalnya, baru kami melakukan intervensi sesuai dengan situasi korban tersebut. Pada tahap akhir ada evaluasi dan terminasi kasus,” ujar Dedy.

UPTD PPA Batam terus berupaya mendorong korban untuk berani melapor dan melanjutkan proses hukum dengan pendampingan unit tersebut, agar korban dapat bangkit dari situasi sulit dan mendapatkan kehidupan yang lebih baik.

“Kami akan terus mengawal dengan Undang-Undang RI No.23 tahun 2024 tentang penghapusan KDRT untuk melayani masyarakat dan melindungi kaum rentan di kota Batam,” cakapnya.

Baca juga:
UPTD PPA beri dukungan nonmateri untuk 15 korban kekerasan

UPTD PPA nilai kenaikan laporan kekerasan tunjukkan efek sosialisasi

Pemkot Batam gandeng lembaga masyarakat cegah kekerasan perempuan dan anak

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE