Logo Header Antaranews Kepri

Pemutihan TKI Dimulai Juli

Jumat, 24 Juni 2011 18:33 WIB
Image Print

Batam (ANTARA News) - Pemerintah Malaysia menjalankan kebijakan pemutihan bagi tenaga kerja Indonesia tanpa dokumen yang mencari nafkah di negara itu mulai Juli 2011.

Konsul Konjen RI Johor Bahru, Jonas Lumban Tobing, Jumat mengatakan Pemerintah Malaysia sudah sepakat membuat kebijakan khusus agar seluruh TKI yang berada di negeri jiran memiliki dokumen lengkap.

Dengan kebijakan itu, kata dia, para pekerja yang tidak memiliki dokumen akan dilengkapi dokumen, dengan syarat masih dibutuhkan oleh majikan atau pabrik. Namun, bila tidak dibutuhkan maka akan dikembalikan ke Indonesia.

"Saat ini, kami tinggal menunggu konfirmasi dari pemerintah Malaysia soal kebijakan ini," kata Jonas saat ditemui di Johor.

Pemerintah Malaysia akan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia untuk menjalankan kebijakan pemutihan TKI.

KBRI untuk Malaysia dan Pemerintah Malaysia akan menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk bekerja di negeri jiran seperti paspor, visa kerja dan permit atau izin tinggal.

Sementara itu, untuk menyukseskan kebijakan yang menguntungkan TKI itu, KJRI Johor Bahru akan melakukan serangkaian sosialisasi kepada tenaga kerja yang tersebar di empat negara bagian Malaysia.

"Konjen sendiri sudah mensosialisasikan kebijakan ini sejak September tahun lalu," kata Jonas.

Selain menguntungkan TKI yang kini bekerja di Malaysia, menurut dia, kebijakan pemutihan dapat berdampak negatif, yaitu merangsang datangnya TKI ilegal yang memanfaatkan kebijakan itu. Untuk antisipasi, KJRI bekerja sama dengan pemerintah setempat membentuk satgas.

Saat ini terdapat sekitar 500 ribu TKI resmi yang berada di wilayah Konjen Johor yang meliputi empat negeri, yakni Johor Bahru, Malaka, Negri Sembilan dan Pahang. Sedangkan jumlah TKI ilegal di wilayah tersebut diperkirakan mencapai dua kali lipat.

(ANT-YJN/N005/Btm3)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026