Ia menjelaskan awalnya program itu dimulai pada 5 Agustus hingga 5 Oktober. Program pemutihan PKB itu meliputi pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi PKB, pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-2).
"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang hingga 5 November," ucap dia melalui sambungan telepon dari Natuna, Jumat.
Ia menyebut realisasi PKB di Natuna telah mencapai 83 persen atau sebesar Rp2,9 miliar dari target Rp3,6 miliar. "Masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkan program pemutihan ini," ujar dia.
Meski demikian, pihaknya tidak putus asa dan terus berupaya menyosialisasikan program ini agar dimanfaatkan oleh masyarakat. "Kami terus melaksanakan sosialisasi dan imbauan, baik melalui media dan yang lainnya," ucap dia.
Ia berharap target yang telah ditentukan terealisasi. "Masih ada waktu hingga akhir tahun, target kami bisa saja ditambah dan dikurangi," ujar dia.
Pada pemberitaan sebelumnya Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Natuna mengajak masyarakat di daerah itu memanfaatkan pemutihan PKB.
Kepala UPTD-PPD Natuna Bapenda Kepri Alpiuzzamari mengatakan, program ini merupakan kado peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan RI dan HUT ke-22 Kepri.
Baca juga: Meriahkan HUT ke-79, TNI di perbatasan Natuna pamerkan alutsista
Komentar