Pekanbaru (ANTARA) - Pemprov Riau memperpanjang masa pemberlakuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan disiplin melakukan kewajiban membayar pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Evarevita di Pekanbaru, Jumat, mengatakan perpanjangan mulai dari 20 Agustus sampai dengan 15 Desember 2025 itu dilakukan mengingat besarnya animo publik atas program pemutihan itu.
"Program pemutihan ini tidak hanya sekedar meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara berkelanjutan disamping upaya menambah komposisi sumber dana untuk pembangunan,” kata dia.
Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau tentang masa Pelaksanaan Pembebasan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.
Dalam kebijakan itu, wajib pajak memperoleh pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.
Kemudian, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja.
Ketentuan itu berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM.
"Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau,” kata dia.

Komentar