Pemprov Kepri hapus tunggakan pajak kendaraan roda dua

id Pemutihan pajak Kepri,Natuna,Samsat,Badan pendatapan daerah,Kendaraan bermotor,SWDKLLJ,BBNKB II

Pemprov Kepri hapus tunggakan pajak kendaraan roda dua

Kantor UPT PPD Natuna di Jalan Adam Malik, Kecamatan Bunguran Timur. ANTARA/Muhamad Nurman

Natuna (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menghapus atau melakukan pemutihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah tersebut, guna mendorong tertib administrasi kendaraan.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Kepri di Natuna, Alpiuzzamari, dikonfirmasi dari Natuna, Selasa mengatakan, program pemutihan telah dimulai sejak Selasa pagi dan hingga waktu yang belum ditentukan.

Pemutihan tunggakan PKB ini berlaku bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak sejak tahun 2019 ke bawah. Sementara untuk tunggakan tahun 2020 hingga 2024 diberikan diskon bertahap, yaitu 50 persen untuk tahun 2020, 40 persen untuk tahun 2021, 30 persen untuk tahun 2022, 20 persen untuk tahun 2023, dan 10 persen untuk tahun 2024.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat mendatangi Kantor Samsat Natuna di Jalan Adam Malik, Kecamatan Bunguran Timur, atau melalui layanan Mal Pelayanan Publik (MPP) Natuna di Jalan Dato Kaya Wan Mohamad Benteng, yang juga berada di kecamatan yang sama.

"Program ini berlaku di seluruh wilayah Kepulauan Riau," ujar dia.

Ia menambahkan, program ini juga mencakup pembebasan sanksi administrasi PKB, pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kecuali untuk tahun berjalan serta pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) untuk pemilik kedua dan seterusnya.

Baca juga: SPPG Natuna tetap distribusikan MBG meski libur sekolah

Wajib pajak yang membayar secara aktif, juga disasar program ini berupa pemberian insentif berupa potongan tambahan sebesar dua persen.

"Untuk sanksi denda pajak dihapuskan seluruhnya. Namun, denda asuransi kecelakaan (SWDKLLJ) untuk tahun berjalan tetap dikenakan," ujar dia.

Kebijakan ini, lanjut Alpiuzzamari, sebagai langkah Pemprov Kepri dalam meringankan beban ekonomi masyarakat, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak, serta meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak.

“Program ini adalah peluang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dibebani denda. Segera manfaatkan, demi mendukung pembangunan daerah,” ucap dia.

Baca juga: BPGN Natuna gelar monev geosite untuk identifikasi masalah

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE