
DPRD : Babel Tidak Pantas Sebut Kepri Koboi

Tanjungpinang (ANTARA News) - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Sukhri Fahrial menyesalkan Gubernur Bangka Belitung, Eko Maulana Ali yang terkait kegiatan kapal isap timah di perairan Pulau Tujuh menyebut Pemprov Kepri seperti koboi.
"Dia tidak pantas menyebut Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) berperilaku seperti koboi karena Pulau Tujuh tidak dalam keadaan status quo," kata Sukhri di Tanjungpinang, Selasa.
Gubernur Bangka Belitung seperti disiarkan Bangka Pos di Pangkalpinang, Babel, menilai perilaku Pemprov Kepri seperti koboi karena memberikan izin eksplorasi timah di perairan Pulau Tujuh (Pekajang).
Padahal, kata Eko, seharusnya wilayah itu status quo sebab berdasarkan UU 27 tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Bangka Belitung, Pulau Tujuh adalah wilayah Babel.
Sebaliknya, berdasarkan UU NO 31/2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, Pekajang dinyatakan UU sebagai wilayah Lingga, Provinsi Kepri.
Menurut Sukhri, "Pulau Tujuh atau Kepulauan Pekajang adalah daerah Kepri. Sejak kapan daerah itu disengketakan dan dinyatakan status quo?".
Menurut dia, Pulau Tujuh di Kabupaten Lingga dari dulu masuk Provinsi Riau sebelum ada Provinsi Kepulauan Riau dan Bangka Belitung waktu itu masih masuk Sumatra Selatan.
"Pemekaran Kepri 'kan dari provinsi induk (Riau), kenapa tiba-tiba sekarang Bangka Belitung mengklaim itu daerah mereka," tanyanya.
Ketua II DPRD Kepri, Lis Darmasyah meminta Bangka Belitung untuk mengurus daerahnya sendiri dan jangan mengurus persoalan provinsi lain.
"Sudah jelas secara 'de facto' dan 'de jure' Kepulauan Pekajang yang mereka klaim sebagai daerahnya itu masuk Provinsi Kepri," tegas Lis.
Lis juga mempertanyakan sejak kapan Pekajang bersatus quo karena sengketa dua wilayah.
Kepala Bagian Pemerintahan Umum Biro Pemerintahan Provinsi Kepri, Misbardi mengatakan, Pulau Pekajang jelas masuk wilayah Kepri seperti tercatat di "Staatsblad van Nederlandsch-Indie" atau Lembaran Negara Hindia Belanda tahun 1924 Nomor 201.
"Sejak tahun 1954 Desa Pekajang juga sudah tercatat di Depdagri sebagai desa definitif yang masuk dalam Kabupaten Kepulauan Riau, Provinsi Riau sebelum pemekaran," katanya.
(ANT-HM/Btm1)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
