Mahfud Md sebut ingin kembalikan UU KPK lama

id mahfud md, makassar, unhas, calon wakil presiden, nomor urut 3, visi misi, bedah gagasan, visi calon pemimpin bangsa,kampanye,pemilu 2024,pilpres 2024

Mahfud Md sebut ingin kembalikan UU KPK lama

Calon wakil presiden nomor urut 3 Prof Mahfud MD (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai memaparkan visi dan gagasannya dengan tema Bedah Gagasan dan Visi Calon Pemimpin Bangsa di Kampus Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (13/1/2024). ANTARA/Darwin Fatir.

Makassar (ANTARA) - Calon wakil presiden nomor urut 3 Prof. Mahfud Md menyatakan ingin mengembalikan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Undang-undang lama sebelum dilakukan revisi demi mengembalikan kejayaan dan marwah lembaga antirasuah tersebut.

"Untuk KPK yang sekarang, saya kepercayaan agak kurang, tapi menurut saya KPK masih diperlukan. Karena dulu KPK punya masa jayanya dengan Undang-undang yang dulu. Kalau saya terus terang, Undang-undangnya dikembalikan aja ke dulu, itu yang penting," papar Mahfud saat menyampaikan gagasan dan visinya di kampus Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini pun juga menanggapi pertanyaan dosen Unhas Profesor Armin Asryad yang menyampaikan keprihatinan atas eksistensi KPK yang mulai meredup setelah Undang-undang KPK direvisi dan disahkan oleh DPR RI.

"Orang bertanya kepada saya, anda kan berada di situ kok bisa lahir Undang-undang KPK yang melemahkan KPK. Lah, Undang-undang itu lahir sebelum saya menjadi Menko Polhukam, jadi dibahas sejak Januari, September disahkan, Oktober saya jadi Menteri, jadi tidak bisa ini (ditahan) sudah disahkan," tuturnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini melanjutkan, lantas mengapa pemerintah tidak mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu), kata dia, itu tidak bisa dikeluarkan, sebab DPR RI menolak. Kalau KPK jalan dengan Undang-undang baru, lalu dibuat Perppu agar dikembalikan, maka DPR RI pasti menolak Perppu itu.

Baca juga:
Mutiara Baswedan ingin Anies miliki waktu istirahat yang cukup selama kampanye

Pemilik akun pengancam Anies Baswedan ditangkap di Jember

Pemkot fasilitasi internet di 46 TPS 'blankspot' di pulau penyangga Batam


"Karena, Perppu itu disetujui DPR itu di masa sidang. Kalau DPR menolak Perppu itu, padahal KPK sudah siap bekerja dengan Undang-undang lalu dibatalkan Perppu, ini bisa kacau perjalanan antara keluarnya Undang-undang dan keluarnya Perppu, maka bisa tidak sah semua tindakan hukum yang dilakukan KPK, harus dilepas semua orang dipenjara itu (koruptor)," paparnya menjelaskan.

Menurutnya, ke depan bila masyarakat memberi amanah kepada dirinya bersama Ganjar Pranowo memimpin bangsa ini maka akan mengembalikan aturan lama yang sebelumnya dijalankan KPK agar kepercayaan publik dikembalikan.

"Kalau saya setujui ini diperbaiki. Agenda kita pertama, ubah Undang-undang KPK, kembalikan ke yang lama. Dengan proses seleksi yang tidak usah terlalu banyak melibatkan DPR. Objektif aja, serahkan kepada masyarakat. Dulu kan ada tim dari tokoh masyarakat, DPR formalitas saja. Sekarang (DPR), lobi dulu jadi ini, itu, sudah dijerat lehernya sebelum jadi," ungkapnya.

Mahfud pun mengakui dari pertanyaan Prof. Armin bahwa dari era orde baru menuju era reformasi perilaku korupsi lebih banyak yang bermunculan. Dulunya di zaman Suharto, kalau mau korupsi, dalam pelaksanaan APBN orang korupsi di proyek, sekarang belum jadi APBN tapi sudah dikorupsi lebih dulu.

Baca juga:
Hari ke-47 kampanye, Prabowo akan hadiri konsolidasi partai di Medan

BPBD Natuna sarankan warga Pulau Serasan untuk mengungsi mandiri

Gunung Jemenang di Natuna longsor



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Cawapres Mahfud ingin kembalikan UU KPK lama

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE