PPLN Singapura catat 106.515 orang masuk dalam DPTLN Pemilu 2024

id Kepri,batam ,singapura ,PPLN,pemilu 2024,Panitia Pemilih Luar Negeri,dpt

PPLN Singapura catat 106.515 orang masuk dalam DPTLN Pemilu 2024

Ketua PPLN Singapura Suryatmaning Hany Wijaya ANTARA/HO-PPLN Singapura

Batam (ANTARA) - Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN) Singapura mencatat sebanyak 106.515 orang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) Pemilu 2024, yang dilaksanakan 11 Februari mendatang.

Ketua PPLN Singapura Suryatmaning Hany Wijaya dalam keterangan yang diterima di Batam, Selasa mengatakan pihaknya menjamin hak setiap Warga Negara Indonesia (WNI) di Singapura untuk menyampaikan aspirasinya dalam Pemilu 2024.

Ia menyampaikan penyelenggaraan Pemilu 2024 di wilayah kerja PPLN Singapura dirancang dan diperuntukkan bagi WNI yang tinggal dan menetap untuk jangka waktu menengah dan panjang untuk keperluan belajar, bekerja atau mengikuti keluarga yang bekerja di negara tersebut.

Baca juga:
Pemprov Kepri lanjutkan program bantuan BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan

Sambut Hari Bhakti Imigrasi ke-74, Kanwil Kemenkumham Kepri gelar donor darah

Bawaslu dalami dugaan pelanggaran politik uang caleg DPD RI di Batam


"Jumlah pemilih yang ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) di wilayah kerja PPLN Singapura adalah 106.515 orang," ujar Suryatmaning.

Adapun surat suara untuk Pemilu 2024 yang dikirimkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada PPLN Singapura sesuai peraturan perundang-undangan adalah sejumlah DPTLN ditambah 2 persen dari jumlah pemilih.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih mengatur bahwa pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di luar negeri pada hari pemungutan suara adalah yang dapat menunjukkan bukti identitas dengan alamat tinggal di luar negeri.

"Dengan demikian, WNI yang berstatus wisatawan/ turis/ pelancong dikecualikan dari syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih sehingga tidak dapat menggunakan hak untuk memilihnya di tempat tujuan di luar negeri," ujar dia.

Kata Suryatmaning, saran dan arahan dari KPU, WNI yang terdaftar sebagai pemilih di dalam negeri agar dapat menggunakan hak pilihnya di TPS masing-masing di Indonesia sesuai dengan status DPT-nya.

"Bukan di luar negeri karena akan mengurangi peluang bagi WNI yang berdomisili di luar negeri untuk mendapatkan surat suara," demikian Suryatmaning.

Baca juga:
KPU Kepri catat sebanyak 24.496 pemilih ajukan pindah memilih

Kuota haji 2024 di Kota Batam sebanyak 673 orang

BMKG imbau warga waspadai gelombang empat meter di Laut Natuna Utara



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PPLN Singapura catat 106.515 orang masuk DPTLN Pemilu 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE