Disnakertrans Kepri catat 6.000 kasus kecelakaan kerja sepanjang 2023

id Kecelakaan kerja,k3 kepri,bulan k3,keselamatan kerja,kepri,Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,Disnakertrans

Disnakertrans Kepri catat 6.000 kasus kecelakaan kerja sepanjang 2023

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Mangara Simarmata. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau mencatat jumlah kecelakaan kerja yang terjadi pada tahun 2023 mencapai 6.000 kasus.

"41 persen di antaranya terjadi di jalan raya, selebihnya di tempat kerja, misalnya tergores atau terjatuh saat bekerja," kata Kepala Disnakertrans Kepulauan Riau (Kepri) Mangara Simarmata usai apel peringatan bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) 2024 di halaman Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin.

Dari 6.000 kasus kecelakaan kerja itu, kata Mangara, tercatat ada sekitar 30 orang meninggal sepanjang tahun 2023. Dengan rincian 20 orang korban meninggal di tempat kerja, dan sepuluh korban lainnya meninggal di jalan raya.

Mangara memastikan para korban kecelakaan kerja bahkan meninggal itu sudah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka mendapat biaya santunan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Disnakertrans Kepri melalui bidang pengawas ketenagakerjaan berjumlah 38 orang pada tahun 2023, telah melakukan kunjungan dan pembinaan kepada 1.200 perusahaan dalam mewujudkan K3.

Baca juga:
Pemkab Natuna siagakan logistik bencana di kecamatan terluar

Bakamla RI sebut empat kawasan strategis pengamanan di Indonesia

KPU Tanjungpinang libatkan 40 duta demokrasi

Sementara jumlah perusahaan yang wajib dikunjungi untuk kelas menengah dan besar sekitar 2.000 perusahaan.

"Kalau total perusahaan skala kecil, menengah dan besar di Kepri sekitar 25 ribu, namun jumlah pengawas tenaga kerja yang ada saat ini tidak cukup, tetapi tetap dioptimalkan dalam hal pembinaan dan pengawasan," ujarnya.

Pihaknya menargetkan tahun ini nol kecelakaan kerja atau paling tidak dapat diminimalisir dengan melakukan upaya pembinaan dan pengawasan di perusahaan-perusahaan daerah setempat.

Oleh sebab itu, ia mengingatkan perusahaan secara bertahap dapat menerapkan standar K3 guna mencegah terjadinya kasus kecelakaan di tempat kerja.

Dia mencontohkan perusahaan menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi pekerjanya, misalnya, tukang las harus memakai kacamata, masker, sarung tangan, dan sepatu khusus.

Demikian pula dengan orang bekerja di ketinggian, wajib menggunakan body harness, helm dan sarung tangan. Kemudian, tak kalah penting apabila terjadi kecelakaan, mereka terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan.

"Kecelakaan kerja memang tak bisa diprediksi, tetapi setiap orang bisa saling menjaga dan mengingatkan agar jangan sampai terjadi kecelakaan kerja," kata Mangara.

Baca juga:
Bakamla RI dan AS resmikan pusat pelatihan maritim di Batam

KPU Kepri imbau warga tak berlibur sebelum mencoblos ke TPS

Pemkab Natuna menyerahkan kartu BPJS ketenagakerjaan kepada nelayan

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Selama 2023, kecelakaan kerja di Kepri mencapai 6.000 kasus

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE