
Panja DPRD Kepri Telaah Hasil Audit BPK

Tanjungpinang (ANTARA News) - Sebanyak 15 anggota Panitia Kerja Laporan Hasil Pemeriksaan DPRD Provinsi Kepulauan Riau akan menelaah hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan terhadap anggaran tahun 2010.
"Kami akan memberi penilaian terhadap LHP (laporan hasil pemeriksaan) BPK. Kami menargetkan telaah tersebut dapat dituntaskan dalam jangka waktu 10 hari," ungkap Ketua Panitia Kerja (Panja) LHP DPRD Kepri, Nur Syafriadi, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Sabtu.
Nur mengatakan, pembentukan Panja LHP bukan karena DPRD Kepri tidak percaya pada hasil audit BPK, melainkan merupakan amanah undang-undang yang harus dilaksanakan.
Panja akan menggunakan jasa ahli keuangan untuk meneliti hasil audit BPK terhadap APBD Kepri tahun 2010.
"Kami akan meminta klarifikasi kepada pihak BPK jika menemukan hal yang ganjil pada saat penelaan," ujarnya.
BPK menilai penggunaan anggaran dan laporan keuangan Pemerintah Kepri wajar tanpa pengecualian.
Penilaian BPK itu bukan hanya sekadar pada penyajian laporan keuangan, melainkan juga pada anggaran yang digunakan apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak.
Ia memberi apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Kepri, karena mendapat menilaian wajar tanpa pengecualian oleh BPK.
"Hasil audit BPK itu dapat dipertanggungjawabkan dan layak dipercaya, karena itu merupakan lembaga resmi negara," ungkapnya.
Panja LHP DPRD Kepri akan memberi rekomendasi atas penilaiannya terhadap hasil audit BPK. Rekomendasi yang diberikan berupa audit investigasi dan laporan kepada pihak penegak hukum.
"Jika ditemukan dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran daerah, maka kami akan rekomendasikan pihak kejaksaan untuk menyelidikinya. Namun selama ini, rekomendasi Panja LHP hanya berupa audit investigasi," katanya.
(ANT-NP/Btm1)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
