
Pajak Walet Optimal Bila Dispenda Pegang Kunci

Karimun (ANTARA News)- Ketua Fraksi PAN DPRD Karimun, John Abrison mengatakan, peningkatan pendapatan asli daerah dari penarikan pajak sarang walet di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, akan optimal.
"Hal itu dapat dilakukan bila petugas Dinas Pendapatan Daerah turut memegang salah kunci tempat penangkaran walet,"katanya di gedung DPRD Karimun Selasa.
Menurutnya pemberlakuan kebijakan kunci ganda pada setiap tempat penangkaran walet, bisa ditegaskan dalam Peraturan Bupati Karimun yang digunakan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan peraturan daerah (Perda) tentang Pajak Sarang Burung Walet.
John Abrison menjelaskan penyebab minimnya pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak dan retrebusi pengelolaan dan pengusahaan burung walet, karena sampai saat ini petugas Dispenda tidak pernah mengetahui secara rinci, jumlah hasil panen sarang walet dari setiap tempat penangkaran.
"Dengan diwajibkannya setiap pemilik tempat penangkaran memasang kunci ganda masing-masing dipegang oleh pemilik dan petugas Dispenda, diprediksi pencatatan hasil setiap panen rumah walet akan dapat diketahui,"jelasnya.
Sebelumnya Ketua Fraksi Bintang Reformasi DPRD Karimun, Syahril, mengatakan hal yang sama.
"Bila kebijakan turut memegang kunci tempat penangkaran walet tidak dilakukan oleh Dispenda, sampai kapanpun mustahil penarikan pajak dan retrebusi bisa optimal," ucapnya.
Dia menjelaskan kebijakan Dispenda turut memegang kunci rumah penangkaran tersebut sejak beberapa waktu lalu sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
"Kebijakan tersebut disana ditegaskan dalam perda, sehingga meski perbandingan jumlah tempat penagkaran walet antara Indramayu dengan Karimun mencapai 1 berbanding 8, namun PAD dari penarikan retrebusi walet di Indramayu jauh melebihi PAD walet di Karimun," jelasnya.
Menurut dia, dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, tidak ada peluang bagi pemilik usaha tempat penangkaran walet untuk menutupi jumlah hasil panen sarang waletnya.
"Sebab setiap kali panen, secara langsung selalu disaksikan oleh petugas dari Dispenda," ujarnya.
Dia menuturkan kebijakan yang telah dilakukan oleh Pemkab Indramayu untuk meningkatkan PAD dari usaha penangkaran walet, bisa diadopsi oleh Pemkab Karimun.
"Itu bila pemerintah murni memiliki keinginan untuk membangun daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya," katanya.
Berdasarkan pengamatannya selama ini penyebab tidak optimalnya penarikan pajak dan retrebusi yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dikarenakan jumlah sarang walet yang dipanen pengusaha secara rinci tidak pernah diketahui oleh petugas Dispenda.
Selain itu adanya indikasi keinginan untuk melindungi kepentingan dari kelompok tertentu.
"Logikanya bila penarikan penarikan pajak dan retrebusi dilakukan tanpa pengecualian, maka hasilnya akan optimal," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tahun 2010 di Kabupaten Karimun tercatat sebanyak 484 rumah penangkaran walet, dari sekian banyak rumah walet itu hanya sebagian kecil yang terdaftar sebagai wajib pajak, yakni hanya sebanyak 48 tempat.
Pajak yang diperoleh dari pengelolaan dan pengusahaan walet pada tahun yang sama hanya sebesar Rp10 juta dan retribusi sebesar Rp236 juta.
Sebelumnya menurut Kepala Dispenda Karimun, Djunaidi, tidak terdatanya sebagian besar tempat penangkaran walet di Karimun, karena keberadaan tempat penangkaran walet itu tidak sesuai dengan amanat peraturan daerah (perda).(ANT-HAM/B008/Btm2)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
