Fraksi Keadilan Sejahtera Usul Audit Proyek Dompak

id fraksi, keadilan, sejahtera, DPRD, provinsi, kepulauan, riau, mengusulkan, proyek, pembangunan, pusat, pemerintahan, Pulau, Dompak, Tanjungpinang, dia

Tanjungpinang (ANTARA News) - Fraksi Keadilan Sejahtera DPRD Provinsi Kepulauan Riau mengusulkan proyek pembangunan pusat pemerintahan di Pulau Dompak, Tanjungpinang, diaudit investigasi oleh pihak yang berwenang.

"Kami akan mengusulkan kepada Panja LHP (Panitia Kerja Laporan asil Pemeriksaan) agar Badan Pemeriksaaan Keuangan Pembangunan mengaudit proyek tahun jamak (2007-2010) pembangunan pusat pemerintahan," ungkap anggota Fraksi Keadilan Sejahtera DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Iskandarsyah, Selasa, di Tanjungpinang.

Iskandar yang juga Wakil Ketua DPRD Kepri mengemukakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai penggunaan anggaran dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Kepri wajar tanpa pengecualian. Sebanyak 15 orang anggota Panja LHP akan menelaah hasil audit BPK tersebut.

Fraksi Keadilan Sejahtera berpendapat, Panja LHP harus mengkaji secara matang pelaksanaan proyek pembangunan pusat Pemerintahan Kepri di Pulau Dompak, karena tidak selesai sesuai waktu yang telah ditetapkan pemerintah.

Audit investigasi terhadap proyek tersebut dibutuhkan sehingga tergambar secara pasti apakah anggaran yang tersebut sesuai dengan ketentuan dan perkembangan proyek itu. Hasil audit investigasi juga dapat dijadikan sebagai dasar penilaian dan rekomendasi terhadap hasil yang telah dicapai dalam melaksanakan proyek yang menelan anggaran sebesar Rp1,3 trilun tersebut.

"Dalam logika pembangunan, pelaksanaan proyek pembangunan Pulau Dompak terdapat kesalahan, terutama ada lemahnya perencanaan sehingga tidak dapat diselesaikan hingga pada batas yang telah ditentukan," ujarnya.

Proyek tersebut seharusnya diselesaikan pada 19 Agustus 2010 atau bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Ismeth Abdullah-HM Sani, Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri periode 2005-2010.

Namun seluruh proyek belum selesai dikerjakan hingga pada batas yang ditentukan, bahkan penyelesaian proyek pembangunan jembatan III penghubung Tanjungpinang-Pulau Dompak dan gedung Lembaga Adat Melayu belum mencapai 50 persen. Kondisi itu mendorong Pemerintah Kepri mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat untuk memperpanjang masa pengerjaan proyek tersebut.

Pemerintah pusat mengabulkan permohonan itu, namun DPRD Kepri tidak mengizinkan proyek jembatan III dilanjutkan, karena tidak pembangunannya tidak sesuai dengan perencanaan sehingga akan menambah anggaran.

Sedangkan pengerjaan paket proyek tahun jamak lainnya, seperti pembangunan kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji, jalan, jembatan I dan II, Kantor DPRD Kepri dan Kantor Pemerintah Kepri , mesjid dan Rumah Sakit Umum Daerah Kepri rata-rata mencapai 80-90 persen.

"Kami menginginkan pelaksanaan pembangunan di Pulau Dompak tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari sehingga audit investigasi harus dilakukan sebelum proyek tersebut dianggarkan kembali," katanya.(ANT-NP/E001/Btm2)


Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE