Logo Header Antaranews Kepri

KPPU: Mayoritas Taksi Batam Ilegal

Jumat, 22 Juli 2011 17:31 WIB
Image Print

Batam (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai mayoritas taksi yang beroperasi di Batam ilegal karena bertentangan dengan UU Perhubungan.

"Kalau mengacu pada definisi peraturan pemerintah tersebut, maka semua taksi yang beroperasi di Batam ilegal," kata Ketua KPPU Pusat, M Nawir Messi di Batam, Jumat.

Ia mengatakan Undang-undang Perhubungan dan Peraturan Pemerintah tentang Angkutan Darat mendefinisikan taksi sebagai alat angkut penumpang yang bergerak dari satu titik ke titik tertentu, tanpa ada tempat pemberhentian, memiliki argometer, dan tarifnya ditentukan melalui perjalanan argometer.

Karena tidak sesuai dengan UU, ia mengatakan KPPU meminta Pemerintah Kota Batam taksi-taksi ini ditertibkan.

"Kami minta taksi-taksi tidak berargo ini ditertibkan. Kalau tidak, jangan dikasih izin taksi. Ini penting karena Batam sebagai etalase negeri ini," kata Nawir.

KPPU, kata dia, akan membentuk tim memonitoring pelaksanaan persaingan usaha taksi di Batam.

Tim mempertanyakan alasan pangkalan-pangkalan termasuk bandara dan terminal laut yang tidak membuka kesempatan bersaing bagi taksi luar.

"Kami ingin agar dibuka kesempatan persaingan seluas-luasnya agar konsumen punya pilihan," kata dia.

Pemerintah daerah harus membuat kebijakan yang tidak diskriminatif.

Pemerintah juga harus mengumumkan secara transparan perusahaan yang mendapat izin operasional dan berapa jumlah armada yang mendapatkan izin.

"Tanpa menyebut personal taksi, seharusnya pemerintah daerah tidak diskriminatif. Jangan yang sudah ada izin malah dibekukan. Seharusnya yang belum sesuai mekanisme yang dibawa ke aturan," kata Nawir.

Nawir mengatakan KPPU sebelumnya pernah menyelidiki perkara persaingan usaha taksi di Batam.

Dalam perkara tersebut, KPPU memutuskan Pemerintah Kota Batam harus membuat perbaikan-perbaikan.

Namun ternyata, kata dia, sampai saat ini, belum ada perbaikan. Berarti selama dua tahun Pemko Batam tidak melaksanakan perintah konstitusi.

(ANT-YJN/B012/Btm3)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026