Bawaslu Natuna siap tertibkan APK yang terpasang di masa tenang

id Apel penertiban APK

Bawaslu Natuna siap tertibkan APK yang terpasang di masa tenang

Apel penertiban APK pada masa tenang Pemilu 2024 di Pantai Piwang Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Minggu (11/2/2024). ANTARA/Muhamad Nurman

Natuna (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, bersiap menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di sejumlah titik pada masa tenang, mulai Minggu hingga Selasa (13/2).

Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna Siswandi di Natuna, Minggu pagi, mengatakan bahwa pihaknya melakukan persiapan dengan menggelar apel penertiban APK.

Apel pada Minggu pagi ini yang dipusatkan di Pantai Piwang Kecamatan Bunguran Timur.

Terkait APK, lanjut dia, pemerintah melarang peserta pemilu memasang APK pada masa tenang. Larangan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023.

"Setelah apel ini kami langsung menertibkan APK yang masih terpasang di sejumlah titik. Masa penertiban selama 3 hari," ujarnya.

Penertiban dilakukan di seluruh kecamatan hingga 13 Februari atau 1 hari sebelum pemungutan suara pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

"Pada masa tenang peserta pemilu tidak dapat melakukan kampanye dalam bentuk apa pun," katanya menegaskan.

Kendati demikian, pihaknya dalam penertiban APK ini secara humanis. Setelah diterbitkan APK, akan dibawa pulang dan disimpan dengan baik.

Dalam penertiban, pihaknya menggandeng satuan polisi pamong praja (satpol PP), TNI, Polri, panwaslu tingkat kecamatan dan desa, serta KPU.

Berdasarkan data KPU RI, daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih.

Sebelumnya, KPU RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE