KPK tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo sebagai tersangka korupsi

id KPK,Korupsi ,BPPD Sidoarjo ,Ari Suryono ,Korupsi insentif pegawai

KPK tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo sebagai tersangka korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) umumkan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024). ANTARA/HO-KPK

Jakarta (ANTARA) -
Penyidik KPK hari ini menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai.

"KPK menetapkan dan mengumumkan satu orang pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum dengan status tersangka yakni AS selaku Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
 
Kemudian untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AS untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
 
Ali menerangkan penangkapan terhadap Ari Suryono merupakan pengembangan dari OTT terhadap Kepala Subbag Perencanaan dan Keuangan BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW).
 
Konstruksi perkara tersebut diduga berawal saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada 2023.
 
Atas capaian terhadap target tersebut, Bupati Sidoarjo kemudian menerbitkan SK pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo
 
AS kemudian memerintahkan SW untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan bupati.
 
Besaran potongan yaitu 10 persen sampai 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.
 
AS juga memerintahkan SW supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
 
Tersangka AS  aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati.
 
.
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono tersangka korupsi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE