Mataram (ANTARA) - Muhammad Makdis yang merupakan adik ipar Wali Kota Bima periode 2018 hingga 2023 Muhammad Lutfi terungkap menyelewengkan dana proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri Cs senilai Rp1,95 miliar.
Penyelewengan dana dari pencairan termin pertama proyek pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Bima tahun 2019 itu terungkap dari kesaksian Direktur PT Risala Jaya Konstruksi Rohfico Alfiansyah dalam sidang lanjutan perkara korupsi Muhammad Lutfi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin.
"Itu tanggal 5 November 2019, empat hari setelah termin pertama proyek Nungga Toloweri Rp2,7 miliar cair, masuk ke rekening PT Risala. Saya disuruh Bu Nafila (istri Muhammad Makdis) tarik Rp1 miliar bawa ke rumah dinas Wali Kota Bima," kata Rohfico.
Baca juga: Kemenag catat sebanyak 711 calon haji Batam sudah lunasi Bipih
Saat melakukan penarikan, Rohfico mengaku telah mengonfirmasi kepada Muhammad Makdis alias Dedi sebagai Kepala Cabang PT Risala Jaya Konstruksi.
"Jadi, perintah tarik dari Bu Nafila itu saya konfirmasi dahulu ke Pak Makdis," ujarnya.
Setibanya di rumah dinas Wali Kota Bima, Rohfico mengaku tidak sengaja bertemu dengan istri terdakwa, Ellya Alwaini.
"Pas ketemu (Ellya Alwaini), langsung ditanya apa kamu bawa? Saya jawab uang. Ya sudah, setor saja ke rekening Makdis," kata saksi.
Dengan perintah tersebut, Rohfico langsung membawa uang itu ke bank dan menyetorkan secara tunai ke rekening lain dari PT Risala Jaya Konstruksi yang berada di bawah kendali Muhammad Makdis.
Selanjutnya, penarikan kedua senilai Rp350 juta dari dana termin pertama pada 5 November 2019. Saksi mengaku menarik uang atas perintah Nafila, istri Muhammad Makdis.
Baca juga:
Basarnas Natuna evakuasi 30 pelajar di Kepulauan Anambas
KONI Kepri ajak warga meriahkan fun run menuju PON 2024
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Adik ipar Wali Kota Bima terungkap selewengkan dana Rp1,95 miliar
Komentar