KPU Tanjungpinang tampung keberatan saksi Golkar

id Pleno KPU Tanjungpinang

KPU Tanjungpinang tampung keberatan saksi Golkar

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal. ANTARA/Ogen.

Tanjungpinang (ANTARA) - KPU Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menampung keberatan dari saksi partai Golkar terkait rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Bukit Bestari saat rapat pleno tingkat kota setempat.

Saksi Golkar menolak hasil pleno tersebut, karena mereka menemukan perubahan yang mencurigakan pada formulir C hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.

"Sudah kita catat dan masuk pada kejadian khusus yang akan dibahas pada rapat pleno tingkat KPU Provinsi Kepri 6-7 Maret 2024," kata Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, di Tanjungpinang, Senin.

Faizal menyebut hal itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku, apabila keberatan saksi tidak dapat diselesaikan pada saat pleno di tingkat kota, maka akan dibahas kembali di pleno tingkat provinsi.

Ia juga menanggapi soal adanya permintaan pembukaan kotak suara dan penghitungan ulang suara yang diajukan saksi Golkar. Menurutnya hal ini tentu harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Proses penghitungan ulang tidak bisa dilakukan begitu saja, kecuali ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK)

“Apapun instruksi MK wajib dilaksanakan, jika diminta hitung ulang, baru kita lakukan,” ujarnya.

Sementara, saksi Golkar Rasyid menjelaskan alasan penolakan hasil rekapitulasi suara di Kecamatan Bukit Bestari dalam rapat pleno dipicu adanya perbedaan data antara formulir C hasil dan C salinan yang diterima saksi partai politik.

Pihaknya juga mendapati perubahan pada C plano yang rusak dengan bekas tipe x tanpa ada bukti paraf KPPS pada saat mengubahnya.

"Padahal dari penjelasan KPU, perubahan pada formulir itu hanya boleh dilakukan ketika penghitungan suara ulang yang dipicu kesalahan penghitungan sebelumnya," ungkapnya.

Rasyid menduga ada indikasi kecurangan Pemilu di Kecamatan Bukit Bestari yang dibuktikan dengan tidak hadirnya Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat pada acara rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota tanggal 2-3 Maret 2024.

Seharusnya yang bersangkutan hadir mempertanggungjawabkan dan menjelaskan kepada saksi Golkar jika merasa telah melakukan pekerjaannya sesuai dengan aturan dan ketentuan.

Selain itu, pihaknya juga kecewa kepada KPU Tanjungpinang yang memberhentikan sementara Ketua PPK Bukit Bestari, sementara tidak diketahui penyebabnya.

“Ini harus diselesaikan dulu dan dibuka kepada umum, karena sampai sekarang kita tidak tahu apa kesalahannya (Ketua PPK)," ungkap Rasyid.

Ia berharap dengan penolakan hasil rekapitulasi suara tingkat kota, kemudian dapat diselesaikan melalui tahapan rekapitulasi tingkat Provinsi Kepri.

"Golkar tidak pernah menyerah terkait masalah ini, tujuan kita ingin mencari kebenaran," katanya menegaskan.

Sebelumnya, DPD Golkar Tanjungpinang juga telah melaporkan Ketua PPK Bukit Bestari atas penggelembungan sebanyak 210 suara calon legislatif terhadap salah satu partai politik. Laporan itu kini tengah ditangani Bawaslu Tanjungpinang.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE