KPU Kepri merampungkan pleno rekapitulasi suara tujuh kabupaten/kota

id Pleno rekapitulasi suara kpu kepri,kpu,kepri

KPU Kepri merampungkan pleno rekapitulasi suara tujuh kabupaten/kota

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi (kiri) memimpin rapat pleno rekapituasli penghitungam suara di CK Hotel Tanjungpinang, Jumat (8/3/2024). (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merampungkan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Presiden/Wakil Presiden RI, DPR, DPD, dan DPRD tingkat provinsi dari tujuh kabupaten/kota setempat.

Ketujuh kabupaten/kota dimaksud antara lain Tanjungpinang, Batam, Karimun, Lingga, Bintan, Anambas dan Natuna.

"Semuanya sudah kita bacakan sekaligus ditetapkan, lalu ditandatangani dan diserahkan kepada masing-masing saksi calon maupun partai politik," kata Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi usai menutup rapat pleno tingkat provinsi di CK Hotel Tanjungpinang, Jumat (8/3).

Baca juga: Berikut empat caleg DPR Dapil Kepri berpotensi lolos ke DPR

KPU Kepri, kata dia, tidak mempersoalkan jika ada saksi yang bersedia atau tidak bersedia menandatangani hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara tersebut, karena bukan menjadi suatu keharusan bagi para saksi bersangkutan.

Pihaknya juga sudah menyerahkan dokumen rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Kepri yang asli kepada tiap-tiap saksi peserta Pemilu 2024.

"Selanjutnya, kami punya kewajiban membacakan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Kepri di tingkat nasional, khususnya untuk Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD," ujar Indrawan.

Baca juga: Bawaslu Kepri temukan sejumlah kejadian khusus saat rapat pleno rekapitulasi

Lanjut Indrawan menyampaikan hasil perolehan suara pasangan calon Presiden/Wakil Presiden maupun kursi caleg DPR, DPD, dan DPRD tingkat provinsi dari hasil rapat pleno ini merupakan hasil rekapitulasi sementara atau belum resmi.

Hal ini mengingat masih ada tahapan apakah ada saksi atau partai politik yang mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak.

Dia menyebut jika ada yang mengajukan PHPU ke MK, maka penetapan resmi calon-calon terpilih terpaksa diundur. Kalau tak ada, akan langsung ditetapkan usai rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU RI yang ditargetkan rampung tanggal 20 Maret 2024.

Baca juga: Partai Nasdem raih kursi terbanyak DPRD Batam

"Sesuai aturan, ada jeda tiga hari setelah rapat pleno KPU RI selesai untuk melihat apakah ada yang mengajukan PHPU atau tidak. Kalau memang dari Kepri tak ada PHPU, sekitar bukan April 2024 sudah bisa ditetapkan calon-calon peserta Pemilu terpilih," ungkap Indrawan.

Indrawan memastikan proses pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Kepri berjalan aman dan kondusif sejak tanggal 6 hingga 8 Maret 2024.

Baca juga:
PDI Perjuangan raih kursi terbanyak DPRD Kota Tanjungpinang

KPU bentuk tim penyelesaian sengketa pemilu di MK untuk pilpres dan pileg

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE