Setelah 7 jam penggeledahan, penyidik KPK tinggalkan rumah Hanan Supangkat

id Hanan Supangkat, kpk,syl, korupsi, penggeledahan

Setelah 7 jam penggeledahan, penyidik KPK tinggalkan rumah Hanan Supangkat

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggalkan kediaman Hanan Supangkat, di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengsenh, Kembangan, Jakarta Barat pada Kamis (7/2/2024), pukul 04.30 WIB, usai melakukan penggeledahan sejak Rabu (6/2/2024) mulai pukul 21.30 WIB. ANTARA/Risky Syukur

Jakarta (ANTARA) - Penyidik KPK meninggalkan kediaman pengusaha Hanan Supangkat, di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis, pada pukul 04.30 WIB, usai melakukan penggeledahan sejak Rabu mulai pukul 21.30 WIB, atau selama sekitar 7 jam.

Di lokasi, nampak sejumlah penyidik membawa keluar empat buah koper yang dilabeli segel KPK dan satu kotak plastik yang ditutup rapat dengan pita perekat.

Selain itu, dua alat penghitung uang juga telah dimasukkan terlebih dahulu ke dalam mobil. Para penyidik yang menggeledah kediaman Hanan terlihat kompak mengenakan masker putih.

Setelah memastikan semua hasil penggeledahan ke dalam mobil, para penyidik dan petugas kepolisian yang mengawal penggeledahan meninggalkan kediaman Hanan.

Baca juga: Petugas KPK bawa alat hitung uang saat geledah rumah pengusaha Hanan Supangkat

Sebelumnya, Hanan Supangkat diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi, antara lain terkait dengan komunikasi antara saksi dan SYL. Selain itu, juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementerian Pertanian," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (4/3).

Ali menerangkan pemeriksaan terhadap CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) itu berlangsung pada Jumat (1/3).


Baca juga: KPK periksa dua pegawainya terkait kasus pungli di Rutan KPK

"Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL dan tim penyidik saat ini masih terus melengkapi semua informasi terkait dengan pembuktian dugaan TPPU-nya," ujar Ali.

Untuk diketahui, Menteri Pertanian periode 2019—2023 Syahrul Yasim Limpo (SYL) tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI dalam rentang waktu 2020—2023.

Baca juga: Ganjar bantah laporan IPW ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Masmudi mengungkapkan bahwa pemerasan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021—2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI pada tahun 2023, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44,5 miliar," ujar JPU KPK Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2).

Baca juga:
KPK segera sidangkan penyuap Abdul Ghani Kasuba

Putri Maluku Utara 2022 mangkir dari panggilan KPK terkait dugaan korupsi



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penyidik KPK tinggalkan kediaman Hanan Supangkat usai penggeledahan 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE