KPK periksa dua pegawainya terkait kasus pungli di Rutan KPK

id KPK,Rungli Rutan KPK,pungli,ali fikri,pungutan liar

KPK periksa dua pegawainya terkait kasus pungli di Rutan KPK

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang pegawainya yang bertugas di bagian pengamanan terkait penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan peran aktif dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini untuk mengkoordinir penarikan sejumlah uang dari para tahanan yang ada di Rutan Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ali mengungkapkan dua orang pegawai komisi antirasuah itu telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (5/3) di Gedung Merah Putih KPK.

Namun Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, Ali juga mengungkapkan pihaknya telah menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka dalam kasus pungli tersebut.

"Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.

Baca juga:
Pemkot Batam berupaya ciptakan pola belajar kreatif bagi guru PAUD

Partisipasi pemilih Pemilu di Bintan lebih 83 persen

Rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Provinsi di Kepri minus Kota Batam


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa dua pegawainya soal pungli di Rutan KPK

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE