Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang pegawainya yang bertugas di bagian pengamanan terkait penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan peran aktif dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini untuk mengkoordinir penarikan sejumlah uang dari para tahanan yang ada di Rutan Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ali mengungkapkan dua orang pegawai komisi antirasuah itu telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (5/3) di Gedung Merah Putih KPK.
Namun Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, Ali juga mengungkapkan pihaknya telah menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka dalam kasus pungli tersebut.
"Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.
Baca juga:
Pemkot Batam berupaya ciptakan pola belajar kreatif bagi guru PAUD
Partisipasi pemilih Pemilu di Bintan lebih 83 persen
Rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Provinsi di Kepri minus Kota Batam
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa dua pegawainya soal pungli di Rutan KPK
Berita Terkait
Rutan Tanjungpinang fasilitasi 369 warga binaan salurkan hak memilih
Rabu, 27 November 2024 18:02 Wib
KPK tepis isu politik dalam OTT Gubenur Bengkulu
Senin, 25 November 2024 15:04 Wib
Rohidin Mersyah terjaring OTT, Mendagri tunjuk Rosjonsyah sebagai Plt Gubernur Bengkulu
Senin, 25 November 2024 13:24 Wib
KPK sebut Gubernur Bengkulu gunakan uang korupsi untuk tim sukses pilkada
Senin, 25 November 2024 10:54 Wib
KPK: Gubernur Bengkulu peras anak buah untuk biayai pilkada
Senin, 25 November 2024 6:22 Wib
KPK sita uang Rp7 miliar dalam OTT Gubernur Bengkulu
Senin, 25 November 2024 6:15 Wib
7 orang terjaring OTT KPK di Bengkulu
Minggu, 24 November 2024 8:24 Wib
KPK periksa Gubernur Bengkulu petahana Rohidin Mersyah
Minggu, 24 November 2024 5:42 Wib
Komentar