Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang pegawainya yang bertugas di bagian pengamanan terkait penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan peran aktif dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini untuk mengkoordinir penarikan sejumlah uang dari para tahanan yang ada di Rutan Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ali mengungkapkan dua orang pegawai komisi antirasuah itu telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (5/3) di Gedung Merah Putih KPK.
Namun Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, Ali juga mengungkapkan pihaknya telah menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka dalam kasus pungli tersebut.
"Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.
Baca juga:
Pemkot Batam berupaya ciptakan pola belajar kreatif bagi guru PAUD
Partisipasi pemilih Pemilu di Bintan lebih 83 persen
Rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Provinsi di Kepri minus Kota Batam
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa dua pegawainya soal pungli di Rutan KPK
Berita Terkait
Rutan Tanjungpinang musnahkan barang hasil razia kamar hunian warga binaan
Rabu, 13 November 2024 16:45 Wib
7 tahanan Rutan Salemba melarikan diri
Selasa, 12 November 2024 16:58 Wib
KPU Kepri pastikan penghuni lapas dan rutan bisa menggunakan hak pilih
Senin, 11 November 2024 16:51 Wib
KPK panggil putra Abdul Gani Kasuba
Senin, 11 November 2024 13:23 Wib
Warga binaan Rutan Tanjungpinang dapat layanan jasvicall gratis di Hari Pahlawan
Senin, 11 November 2024 6:23 Wib
Rutan Kelas I Tanjungpinang catat 162 warga binaan masuk DPT pilkada 2024
Jumat, 8 November 2024 6:01 Wib
KPK terus cari Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Rabu, 6 November 2024 15:17 Wib
Begini penjelasan Nurul Ghufron soal KPK nyatakan jet Kaesang bukan gratifikasi
Rabu, 6 November 2024 6:05 Wib
Komentar