Logo Header Antaranews Kepri

Beberapa LSM Laporkan Pengusaha Tambang Bauksit Ilegal

Kamis, 11 Agustus 2011 00:19 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA News) - Beberapa lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Forum Aliansi Masyarakat Peduli Provinsi Kepulauan Riau melaporkan pengusaha yang diduga melakukan penambangan bauksit secara ilegal di Sunai Timun, Tanjungpinang, Rabu.

Koordinator Forum Aliansi Masyarakat Peduli Kepulauan Riau, Hazarullah Aswad dan Andi Cori setelah menggelar aksi ke Mapolresta Tanjungpinangmelaporkan PT DBR dan PT S kepada kepolisian setempat.

"Kami minta hukum ditegakkan dan tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal," ungkap Hazarullah yang juga Ketua Forum Komunikasi Masjid dan Mushala Tanjungpinang pada saat unjuk rasa.

Forum Aliansi Masyarakat Peduli Kepulauan Riau mengklaim memiliki data terkait aktivitas penambangan bauksit yang diduga ilegal di Sungai Timun.

Aktivitas penambangan bauksit yang dilakukan PT DBR milik Bd dan PT S milik Sy sudah berlangsung lama.

Andi Cori yang juga politisi asal PDIP mengatakan, PT DBR tidak hanya dilakukan di Sungai Timun, melainkan juga beberapa lokasi lainnya yang tidak jauh dari pelabuhan Sungai Timun yang dijadikan sebagai tempat bersandarnya tongkang.

Sedangkan PT S yang memiliki izin kuasa pertambangan di Sungai Carang, diduga melakukan penambangan bauksit di atas lahan milik Arifin dan warga lainnya di Sungai Timun. Lokasi penambangan bauksit di Sungai Timun tidak memiliki izin.

"Kami minta polisi bergerak cepat, jangan sampai permasalahan ini berlarut-larut. Kami berharap polisi tidak menutup mata terhadap permasalahan ini," ungkapnya.

Setelah melakukan orasi sekitar 2 jam, 30 orang perwakilan pengunjuk rasa diterima Kapolresta Tanjungpinang AKBP Suhendri.

Dalam pertemuan tersebut, Suhendri berdalih kasus penambangan ilegal di Sungai Timun maupun Pulau Dompak muncul pertama kali melalui media massa dan elektronik.

Namun, katanya, ketika beberapa anggota polisi ke lokasi penambangan tersebut, tidak ditemukan alat bukti seperti truk dan alat berat lainnya yang digunakan untuk mengeruk bauksit dan mengangkutnya.

Namun Suhendri berjanji akan menindaklajuti laporan terkait aktivitas penambangan ilegal yang diduga dilakukan PT S.

"Laporannya akan kami dalami dahulu sebelum kami melakukan tindakan. Jika terbukti salah, aktivitas perusahaan tersebut akan kami hentikan," ujarnya.

Beberapa media massa maupun media elektronik sejak dua bulan lalu secara rutin memberitakan aktivitas penambangan bauksit ilegal di atas lahan yang tidak memiliki izin.

Aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan PT DBR di Pulau Dompak, yang berdekatan dengan pusat Pemerintahan Kepulauan Riau, yang sempat menyita perhatian publik akhirnya dihentikan.

Perusahaan itu kemudian melakukan penambangan di lahan warga, seperti di Jalan Ganet dan lokasi yang tidak jauh dari kolam renang Hanaria KM 11.

Batu bauksit dibawa dari lokasi tersebut dengan menggunakan truk dengan kapasitas 3 kubik ke pelabuhan Sungai Carang, yang jaraknya berdekatan dengan Rumah Sakit Umum Kepulauan Riau.

(ANT-NP/A013/Btm3)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026