Pelajar di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD) kelas 1, 2 dan 3 sederajat di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, melaksanakan belajar dari rumah (BDR) atau belajar dalam jaringan (daring) selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 400.3.1/359/DISDIKBUD-UP3/III/2024 perihal Pelaksanaan Pembelajaran Selama Bulan Ramadhan 1445 H yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupetan Natuna.
Kepala Disdikbud Kabupaten Natuna Indra Joni di Natuna, Sabtu, mengatakan pihaknya sudah menyebarkan surat edaran tersebut ke sekolah-sekolah.
"Kita juga sudah melakukan rapat dengan pihak terkait dan sebelumnya kita juga sudah memberikan kalender pendidikan," ucap dia.
Dalam surat edaran tersebut juga sudah dijelaskan terkait jadwal libur dan pelaksanaan pesantren kilat.
"Tanggal 13-14 Maret libur awal puasa Ramadhan 1445 H, kemudian 18-20 Maret 2024 pesantren kilat untuk seluruh peserta didik dan PTK menggunakan baju kurung," ujar dia.
Ia menyebut, meski pelajar jenjang PAUD, SD kelas 1,2 dan 3 BDR PTK tetapi guru tetap masuk seperti biasa.
"Untuk tanggal 8-15 April 2024 libur Hari Raya Idul Fitri 1445 hijriah," kata dia.
Ia mengimbau orang tua untuk memantau anak-anaknya selama melakukan BDR agar ilmu yang terserap maksimal.
"Nanti anak-anak masuk kembali atau belajar tatap muka lagi pada tanggal tanggal 16 April 2024," kata dia.
Baca juga:
Jelang Ramadhan, Pemkab Natuna gelar pasar murah untuk jaga stabilitas harga pangan
Pemkab Natuna tetapkan DBD sebagai KLB
Kemenag Kepri ajak pelajar dan mahasiswa terapkan sikap moderasi beragama
Baca juga:
Jelang Ramadhan, Pemkab Natuna gelar pasar murah untuk jaga stabilitas harga pangan
Pemkab Natuna tetapkan DBD sebagai KLB
Kemenag Kepri ajak pelajar dan mahasiswa terapkan sikap moderasi beragama
Komentar