Kejati Kepri jebloskan terpidana korupsi rumah dinas DPRD Natuna ke penjara
Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menjebloskan ke penjara tiga terpidana kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Natuna tahun 2011-2015 dengan total kerugian negara Rp7,7 miliar.
Ketiga terpidana yakni Ilyas Sabli, Hadi Chandra, dan Makmur. Ketiganya sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang, mulai ditahan Kamis (14/3)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso di Tanjungpinang, Jumat.
Ia menyebut penahanan atau eksekusi terpidana Ilyas Sabri berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5203 K/Pid.Sus/2023 3 November 2023, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana kurungan penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara.
Baca juga: Wapres minta pemda dan warga Kepri terus gali potensi unggulan daerah
Kemudian, terpidana Makmur berdasarkan Putusan MA Nomor 5914 K/Pid.Sus/2023 27 November 2023, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara satu tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan penjara.
Sedangkan terpidana Hadi Candra berdasarkan Putusan MA Nomor 5158 K/Pid.Sus/2023 10 November 2023, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan penjara.
Selain itu, juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp345 juta. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga: Pemkot Batam bersiap terapkan parkir nontunai
"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun penjara," ungkap Denny.
Lanjut Denny menjelaskan pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana dilakukan dengan mengundang terlebih dahulu para terpidana untuk hadir di Kantor Kejari Kepri di Tanjungpinang, Kamis (14/3).
Selanjutnya para terpidana dengan sikap kooperatif datang bersama Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Natuna.
"Prosesi eksekusi didahului dengan melakukan pemeriksaan kesehatan para terpidana oleh tim dokter pada Klinik Kejati Kepri, setelah dinyatakan sehat selanjutnya para terpidana dibawa ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang," ujarnya.
Baca juga: Batam masuk nominasi penerima Penghargaan Pembangunan Daerah dari Bappenas RI
Kejati Kepri sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi rumah dinas DPRD Kabupaten Natuna 31 September 2017. Lima tersangka yaitu mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli dan Raja Amirullah, mantan Sekda Natuna Syamsurizon, mantan Sekwan Makmur serta mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Candra.
Penyidik menemukan bukti pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011 hingga 2015. Sehingga dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp7,7 miliar.
Baca juga: Pemkot Batam agendakan buka puasa bersama dengan warga di Engku Putri
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Kepri jebloskan terpidana korupsi rumah dinas DPRD ke penjara
Ketiga terpidana yakni Ilyas Sabli, Hadi Chandra, dan Makmur. Ketiganya sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang, mulai ditahan Kamis (14/3)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso di Tanjungpinang, Jumat.
Ia menyebut penahanan atau eksekusi terpidana Ilyas Sabri berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5203 K/Pid.Sus/2023 3 November 2023, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana kurungan penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara.
Baca juga: Wapres minta pemda dan warga Kepri terus gali potensi unggulan daerah
Kemudian, terpidana Makmur berdasarkan Putusan MA Nomor 5914 K/Pid.Sus/2023 27 November 2023, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara satu tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan penjara.
Sedangkan terpidana Hadi Candra berdasarkan Putusan MA Nomor 5158 K/Pid.Sus/2023 10 November 2023, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan penjara.
Selain itu, juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp345 juta. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga: Pemkot Batam bersiap terapkan parkir nontunai
"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun penjara," ungkap Denny.
Lanjut Denny menjelaskan pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana dilakukan dengan mengundang terlebih dahulu para terpidana untuk hadir di Kantor Kejari Kepri di Tanjungpinang, Kamis (14/3).
Selanjutnya para terpidana dengan sikap kooperatif datang bersama Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Natuna.
"Prosesi eksekusi didahului dengan melakukan pemeriksaan kesehatan para terpidana oleh tim dokter pada Klinik Kejati Kepri, setelah dinyatakan sehat selanjutnya para terpidana dibawa ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang," ujarnya.
Baca juga: Batam masuk nominasi penerima Penghargaan Pembangunan Daerah dari Bappenas RI
Kejati Kepri sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi rumah dinas DPRD Kabupaten Natuna 31 September 2017. Lima tersangka yaitu mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli dan Raja Amirullah, mantan Sekda Natuna Syamsurizon, mantan Sekwan Makmur serta mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Candra.
Penyidik menemukan bukti pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011 hingga 2015. Sehingga dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp7,7 miliar.
Baca juga: Pemkot Batam agendakan buka puasa bersama dengan warga di Engku Putri
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Kepri jebloskan terpidana korupsi rumah dinas DPRD ke penjara
Komentar