Natuna (ANTARA) -
Kepolisian Resor (Polres) Natuna, Kepulauan Riau berhasil menangkap satu orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu yang diduga menggunakan narkotika.
Kasat Iptu Walter Pandapotan Nainggolan melalui keterangan resmi yang diterima di Natuna, Senin mengatakan, terduga ditangkap pada (20/3) 2024 bersama rekannya yang merupakan buruh harian lepas.
Kedua terduga, sambung dia, ditangkap di Kecamatan Bunguran Timur melalui operasi antik seligi 2024 yang diselenggarakan Polres Natuna selama 14 hari sejak 20 Maret hingga 2 April 2024.
"Pelaku tindak pidana narkoba yang diamankan pada operasi antik seligi 2024 sebanyak dua orang tersangka dengan inisial A ( 42 Tahun ) pekerjaaan PNS dan DR (32 Tahun) pekerjaan buruh harian lepas," ucap dia.
Adapun barang bukti yang ditemukan pada penangkapan tersebut yakni satu bungkus paket atau satu plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.17 Gram.
Ia menjelaskan kedua terduga terjerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.
Ia menambahkan, wilayah Natuna rentan peredaran narkoba karena wilayah perairan luas dan berbatasan langsung dengan negara lain.
Oleh karena itu, untuk membasmi kejahatan dibutuhkan peran berbagai pihak.
"Ke depan diharapkan agar semua masyarakat dapat menjadi mata dan telinga bagi kepolisian untuk dapat memberikan informasi berbagai bentuk kejahatan narkotika dan jadikan narkoba sebagai musuh bersama," pinta dia.
"Kami berharap dapat mengungkap target operasi antik seligi 2024 di wilayah hukum Polres Natuna," imbuh dia.
Komentar