Polresta Barelang-Kepri bebaskan delapan tersangka kasus kerusuhan Rempang

id Kepri,batam ,polresta barelang,restorative justice ,rempang,polresta batam,kasus rempang,pembebasan tersangka

Polresta Barelang-Kepri bebaskan delapan tersangka kasus kerusuhan Rempang

Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimasyah saat menyampaikan pembebasan 8 tersangka kerusuhan Rempang lewat restorative justice (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Barelang (Batam, Rempang dan Galang), Kepulauan Riau (Kepri) membebaskan delapan tersangka kasus Kerusuhan Rempang di Jembatan IV Barelang yang terjadi 7 September 2023, melalui keadilan restoratif atau restorative justice.

Kapolda Provinsi Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah di Batam, Selasa, mengatakan penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif merupakan sesuatu yang perlu dikedepankan, mengingat hal tersebut akibat persoalan komunikasi.

"Kita harapkan juga dapat diselesaikan secara baik-baik dengan tidak melulu mengedepankan penegakan hukum, karena penegakan hukum itu ada jalan terakhir. Apabila sesuatu itu masih bisa dilakukan dengan pendekatan yang baik, pendekatan sosial tentu kita akan mengutamakan pendekatan sosial," kata Yan.

Ia menyampaikan pendekatan sosial dalam menyelesaikan perkara tersebut merupakan prioritas yang harus dilakukan oleh kepolisian.

Pihaknya juga mengapresiasi Polresta Barelang yang menyelesaikan perkara dengan keadilan restoratif, sehingga delapan orang yang terlibat bisa menjalani hari raya Idul Fitri bersama keluarga.

Sebelumnya, kepolisian juga menangguhkan penahanan terhadap delapan orang tersebut dan dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

"Jadi, keadilan restoratif yang diberikan ini sebuah bentuk apresiasi juga dari pihak kepolisian kepada masyarakat yang sudah begitu menjaga Rempang sampai hari ini tetap terjaga dan kondusif dan sampai dengan pelaksanaan pemilu juga Rempang juga tetap aman damai dan kondusif," ujar Yan Fitri.

Seorang warga yang mendapatkan keadilan restoratif, Martahan mengatakan dengan adanya titik terang terhadap kasus yang disangkakan kepada dirinya dan warga Rempang lainnya.

Ia merasa lega dan senang atas keputusan yang diambil oleh pihak kepolisian karena tidak harus wajib lapor dua kali sepekan.

"Itu sangat membantu kami dalam mencari dan menjalani kehidupan kami sehari-hari. Kami tidak lagi memikirkan hal yang membuat kami terbebani, dan kini sudah mendapatkan titik terang," kata Martahan.

Baca juga:
Bulog Natuna datangkan 100 ton beras cukupi kebutuhan jelang Lebaran

Pemkot Batam imbau pengelola wisata untuk tingkatkan keamanan saat Lebaran

Gubernur Ansar: Mudik Lebaran dorong perputaran uang



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Barelang-Kepri bebaskan delapan tersangka Kerusuhan Rempang

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE