Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi ASN pada Selasa (16/4) dan Rabu (17/4) untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH alias tetap WFO 100 persen.
“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen," kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Dia mencontohkan instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” ujarnya.
Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.
“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” jelas Anas.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah terapkan WFH dan WFO bagi ASN pada 16-17 April
Berita Terkait
Wamendagri: Pj. Bupati Gayo Lues dalam proses pergantian
Rabu, 20 November 2024 17:20 Wib
Pesan Megawati terkait Pilkada 2024
Rabu, 20 November 2024 17:00 Wib
BSIP Kepri dampingi petani padi di Bintan kelola fase primordia
Selasa, 19 November 2024 17:28 Wib
Polda Kepri ikuti gladi posko kesiapan Pilkada serentak dari Mabes Polri
Selasa, 19 November 2024 8:05 Wib
Kajati Kepri instruksikan jajaran jaga netralitas di Pilkada 2024
Selasa, 19 November 2024 7:17 Wib
Polres Karimun kawal pengepakan logistik Pilkada 2024
Selasa, 19 November 2024 6:46 Wib
BPJS Kesehatan Batam bayarkan klaim Rp995 miliar sepanjang 2024
Senin, 18 November 2024 18:55 Wib
BKPSDM Natuna: 35 pelamar CPNS lulus ke tahap SKB
Senin, 18 November 2024 18:03 Wib
Komentar