
Label Kawasan Bebas Belum Berdasar Hukum

Tanjungpinang (ANTARA News) - Label yang bertuliskan khusus kawasan bebas pada produk konsumer hingga sekarang belum memiliki dasar hukum.
"Pemasangan label khusus kawasan bebas pada berbagai produk makanan dan minuman kemasan, serta rokok belum diputuskan pemerintah," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepri, Syed Muhamad Taufik, di Tanjungpinang, Rabu.
Syed yang juga pengurus Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Batam, Bintan dan Karimunmengakui baru-baru ini terdapat makanan dan minuman kemasan kemasan tertentu yang diberi label khusus kawasan bebas. Namun hal itu sudah tidak dibenarkan lagi.
"Kami baru mengetahui masih ada produk tertentu diberi label kawasan bebas, karena setahu kami itu tidak ada lagi. Kami akan memeriksanya," ujar Syed.
Produk minuman beralkohol golongan A dan rokok merek Vegas yang pada kemasannya terdapat tulisan khusus kawasan bebas dijual bebas di Tanjungpinang. Padahal tidak semua wilayah Tanjungpinang termasuk dalam kawasan bebas.
Minuman beralkohol golongan A merek Bintang, Carlsberg, Guinness dan Heineken beredar di toko, swalayan dan kios. Ditributor minuman tersebut adalah Toko Tri Jaya, Tanjungpinang, yang sejak akhir tahun 2010 secara terang-terangan mengedarkan minuman tersebut ke toko dan swalayan.
Harga minuman dan rokok khusus kawasan bebas yang dijual di Tanjungpinang lebih murah dibanding minuman yang tidak memiliki label khusus kawasan bebas. Produk makanan, minuman dan rokok khusus kawasan bebas dijual lebih murah, karena tidak dikenakan pajak.
Produk kawasan bebas hanya dibenarkan beredar di Batam (termasuk Pulau Rempang hingga Galang dan PUlau Janda Berhias- red) dan beberapa daerah tertentu di Bintan, Karimun dan Tanjungpinang.
Ia mengatakan, pengawasan terhadap perdagangan barang-barang khusus kawasan bebas tidak berjalan maksimal, karena penetapan kawasan bebas di Tanjungpinang "enclave" (tidak menyeluruh).
Pemerintah pusat hanya menetapkan beberapa lokasi di Kelurahan Senggarang dan Kelurahan Air Raja sebagai kawasan bebas, sementara daerah tersebut tidak memiliki penduduk.
"Dari awal penetapan FTZ, kami sudah mengusulkan agar FTZ ditetapkan secara menyeluruh, seperti di Batam. Kami menginginkan seluruh Pulau Bintan (Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang) ditetapkan sebagai FTZ," ungkapnya.
(ANT-NP/B008/Btm1)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
