Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali penuhi panggilan KPK untuk diperiksa

id KPK,Bupati Sidoarjo ,Ahmad Muhdlor Ali,Korupsi

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali penuhi panggilan KPK untuk diperiksa

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024). Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.

Jakarta (ANTARA) - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali pada Selasa, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

"Sudah hadir dan sedang diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Selasa.

Ali Fikri belum menjelaskan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan digali penyidik KPK dalam pemeriksaan Gus Muhdlor (sapaan Bupati Sidoarjo).

Baca juga: Hari ini KPK panggil direktur tiga perusahaan sidik korupsi rumah jabatan DPR

KPK pada tanggal 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

KPK selanjutnya pada 23 Februari 2024 menahan dan menetapkan status tersangka kepada Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama.

Konstruksi perkara tersebut diduga berawal saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023.

Atas capaian target tersebut, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali lantas menerbitkan surat keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Atas dasar keputusan tersebut, AS lalu memerintahkan SW untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan Bupati Muhdlor Ali.

Besaran potongan antara 10 persen dan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Baca juga:
KPK geledah Gedung DPR RI

KPK tetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi di PT Amarta Karya



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali penuhi panggilan KPK

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE