KPK panggil mantan Kadishub Bandung

id Korupsi ,KPk,Korupsi CCTV ,Yana Mulyana ,Bandung Smart City

KPK panggil mantan Kadishub Bandung

Arsip foto - Juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers terkait pemberhentian pegawai di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/4/2024). KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran berupa pemerasan di Rutan cabang KPK. (ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/wpa/pri.)

Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik KPK memanggil mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi guna diperiksa sebagai saksi pengembangan perkara korupsi pengadaan CCTV Bandung Smart City yang melibatkan mantan Wali Kota Yana Mulyana.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal hadir tidaknya mantan Kadishub Kota Bandung memenuhi panggilan KPK maupun soal keterangan apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, tim penyidik KPK juga memanggil Pelaksana Harian Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Asep Koswara untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik KPK dikabarkan telah menetapkan satu orang tersangka baru, yakni Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna.

Hal tersebut dikonfirmasi kuasa hukum Ema, Rizky Rizgantara, yang membenarkan informasi bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.

"Kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka," kata Rizgantara, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Maret 2024.

Mengenai perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu, 13 Desember 2023, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Yana Mulyana dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.

Selain hukuman pidana, hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, juga menghukum Yana Mulyana membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil mantan Kadishub Kota Bandung Ricky Gustiadi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE